|
Demikian diungkapkan Arzeti saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah, dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
“Kalau kita bicara resesi pada tahun 2023, ini merupakan ketakutan kita semua. Tentunya kita berharap bahwa pekerja tidak mengalami atau mendapatkan dampak dari resesi itu. Sehingga kemudian diharapkan Kemnaker sudah memikirkan bahwa pekerja kita yang produktif tentunya mereka mendapatkan penghasilan dan kehidupan yang layak,” harap Arzeti.
Politisi Fraksi PKB itu menambahkan, dari paparan yang disampaikan Menaker, menunjukkan bahwa Kemnaker sangat concern untuk melakukan penurunan angka pengangguran, sehingga masyarakat, khususnya pekerja tidak mengalami dampak dari resesi. “Kalau kita melihat banyak pekerja produktif kita, kalau bicara mengenai antisipasi resesi, (ada imbauan) save money kita, tetapi masyarakat kita daya belinya cukup tinggi, artinya apakah tidak mempengaruhi resesi ini bagi pekerja kita atau seperti apa,” katanya seolah bertanya.
Arzeti juga mempertanyakan langkah Apindo dan KADIN dalam mengantisipasi ancaman resesi pada sektor industri. “Kalau kita bicara upah minimum dan resesi, yang kondisinya cukup menakutkan bagi pelaku industri, dimana (perusahaan) harus membayar upah kepada tenaga kerja dan berharap juga mendapatkan hasil dari pekerjaan yang dilakukan oleh setiap produksi, karena dari laba itulah perusahaan juga bisa akan terus berjalan,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan, ada lima strategi dalam menghadapi resesi global 2023. Pertama, yaitu melakukan reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi yang dilakukan melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimulai dengan reformasi kelembagaan, redesain substansi pelatihan orientasi SDM, relationship, rebranding dan revitalisasi. “Tujuan utama mengubah bentuk dan fungsi BLK agar mampu merespons ketenagakerjaan guna mencapai pembangunan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Kebijakan kedua, yaitu optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja. Pihaknya juga telah membangun ekosistem digital layanan ketenagakerjaan melalui SIAPkerja dengan 4 layanan utama yaitu skillhub, sertihub, karirhub dan bizhub. Kebijakan ketiga yaitu perluasan kesempatan kerja dengan mendorong peningkatan kemudahan iklim berusaha. “Semakin banyak dana investasi masuk baik melalui dalam negeri maupun asing, semakin meningkat pula penyerapan tenaga kerja di pasar kerja," tutur Menaker Ida.
Kebijakan keempat yaitu jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif dengan membuat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pelayanan JKP melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021. Dan terakhir, kebijakan kelima yaitu melakukan hubungan industrial yang harmonis. Dengan memperkuat peran mediator dalam menyelesaikan perselisihan industrial, mendorong terbentuknya peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian kasus hubungan kerja, serta memperkuat keberadaan LKS Bipartit.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit mengungkapkan, pemerintah bisa mempertimbangkan aturan yang menerapkan prinsip no work no pay. Menurut dia, jika hal itu tidak diterapkan maka penurunan permintaan tidak mengimbangi biaya operasional perusahaan, termasuk pembayaran upah tenaga kerja. "Kalau tidak ada (aturan itu) jika order kita turun 30-50 persen, untuk 1-2 bulan bisa ditahan, tapi kalau sudah beberapa bulan, bahkan sampai setahun, saya kira pilihannya memang harus PHK," ujar Anton. (sf/aha)