Lombok Timur, Wartapembaruan.co.id -- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur berhasil memulangkan seorang pekerja migran asal Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah dikirim secara ilegal oleh Pak Adit asal Sumbawa Besar Kabupaten Sumbawa Besar dan Ibu Melly asal Selong Kabupaten Lombok Timur. (Selasa, 1/11/2022).Baiq Khusnul Khotimah (PMI) di bawa menyebrang ke Sumbawa Besar oleh Ibu Melly kemudian di jemput oleh Pak Adit. Ia di bawa ke sebuah rumah di Sumbawa dan terlihat sudah banyak orang yang menunggu untuk di bawa pergi membuat Pasport di Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Saat interview, Korban di suruh menjawab mau di berangkatkan ke Malaysia oleh Pak Adit (Tekong) asal Sumbawa, padahal akan di kirim ke Riyadh. Setelah itu, Korban di bawa ke sebuah klinik di Jl. Garuda Kel. Lampeh Kecamatan Sumbawa untuk Medical di Sumbawa Besar.
"Pihak keluarga (Ibu) kandung Korban bercerita meminta anaknya di pulangkan namun di mintai sejumlah uang tebusan untuk memulangkan sebesar Rp. 30.000.000 oleh semua pihak-pihak tekong dan Afgency yang mengirimnya ke Riyadh, kemudian Ibu Korban mencoba meminta bantuan kepada SBMI", ungkap Husnul Fajri Pengacara SBMI Lombok Timur.
Ia juga menambahkan (PMI) yang dampingi ini, telah diberangkatkan secara nonprosedural Ke Riyadh sehingga dengan cepat kami menghubungi DPLN SBMI di Jakarta dan Riyadh sekaligus menyampaikan surat pengaduan dan surat kuasa oleh (Ibu) Kandung Korban. Kemudian DPLN SBMI Riyadh langsung menghubungi Pihak Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Disnakertransmigrasi setempat untuk memulangkan Baiq Khusnul Khotimah (Korban) ke Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat. Akhirnya hanya 4 hari pada hari selasa pukul 09.00 WITA sampai Lombok Timur ,Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Atas insiden tersebut ada Dugaan pemalsuan data secara Ilegal dan perdagangan orang yang dilakukan Pak Adit dan Ibu Melly . Hal itu tercantum dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrant Indonesia dan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan orang. Diharapkan pihak-pihak yang terlibat segera ditangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku oleh pihak Kepolisian.
Usman (Ketua SBMI) NTB menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan jebakan para oknum sponsor yang setiap saat datang merayu mengiming-iming gaji besar proses cepat, kerja santai, menawarkan uang belanja serta uang di tinggalkan untuk menjenguk keluarga sebagai saksi dan ikut terlibat dalam proses pengiriman sejumlah uang kepada keluarga secara ilegal. Akan tetapi itu semua akan menjadi beban serta hutang PMI sendiri dan akan di jual di negara luar yang bekerja jika di lanjutkan ke pihak berwajib pasti keluarganya juga akan di proses hukum. PMI bekerja tidak di gaji malah mendapat penyiksaan dan sebagainya di negara orang.
Untuk menghindari permasalahan tersebut jadilah CPMI yang mengikuti prosudur yang sah yaitu berangkat melalui PT yang terdaftar dan memiliki ijin lengkap serta diakui oleh Negara.
DR.4NJ4N1