Wartapembaruan.co.id, Palembang - Senin 28/11/2022 Personil Sat Reskrim Polrestabes Palembang Melakukan Penangkapan 4 (Empat) Pelaku minyak illegal drilling sebanyak 10 Ton Solar ilegal berlokasi di JL.H.Sarkowi Kel.Keramasan Kec.Kertapati Kota Palembang.
Dua Pelaku yang ditangkap berinisial S (33 Tahun) Dan S (33 Tahun) yang merupakan warga Desa Pegayut, Kab.Ogan Ilir, dan dua pelaku lainnya berinisial JC (33 Tahun) Dan H (33 Tahun) Beralamat Kota Palembang Kec.Jakabaring dan Kec.Gandus.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin sekira Pukul 05.30 Wib Setelah Aparat Sat Reskrim Polrestabes Mendapatkan Informasi adanya minyak illegal drilling di Kel.Keramasan dan Personil Sat Reskrim Polrestabes Palembang Langsung menuju ke lokasi.
Personil Sat Reskrim Polrestabes juga telah melakukan Riksa saksi-saksi dan juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mesin sedot, satu buah selang ukuran 2 inchi, satu buah drigen Kapasitas 30 liter berisikan minyak mentah sample dari gudang, satu buah drigen kapasitas 20 liter berisikan minyak bleaching, satu botol air mineral ukuran 1 liter berisikan minyak mentah sample dari Gudang, satu botol air mineral ukuran 1 liter berisikan minyak mentah sample dari mobil tanki transportir berlambang Heva Petrolium Energi, dan satu unit mobil truk tangki sebanyak 5 Ton minyak solar kotor, dibawa transportir berlambang PT. Heva Petrolium Energi No.Pol : BG 8796 DD.
Para Pelaku bakal dijerat dengan pasal 53 huruf B dan/atau C dan/atau D undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi tutup Kapolrestabes Palembang.