KEDIRI, Wartapembaruan.co.id - Satreskrim Polres Kediri akhirnya menetapkan sebanyak sembilan pemuda sebagai tersangka terkait membawa dan mengacungkan senjata tajam (sajam) yang melintas di Simpang Lima Gumul (SLG) pada Senin (31/10/2022) lalu.Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan bahwa Satreskrim Polres Kediri telah menetapkan sebanyak sembilan pemuda sebagai tersangka.
"Ada 9 pemuda sudah kita tetapkan tersangka dua diantaranya anak bawah umur," katanya, Rabu (2/11/2022).
Kasi Humas mengungkapkan, dari sepuluh terduga pelaku yang sebelumnya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri, namun ada sembilan yang sudah ditetapkan tersangka karena ada satu pemuda yang tidak terbukti terkait kejadian tersebut beberapa hari lalu.
"Sebelumnya ada 10 pemuda yang diamankan. Akan tetapi yang ditetapkan tersangka 9 pemuda. Satu pemuda tidak terbukti,"jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam (sajam) jenis Klewang, enam bilah senjata tajam (sajam) jenis Parang, 1 (satu) Bilah senjata tajam (sajam) jenis kapak martin, 1 (satu) Buah Gear Sepeda Motor beserta sabuk kain warna hijau, 1 Buah Helm, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih biru Nopol AG 6223 AO beserta kunci.
"Selanjutnya yang bersangkutan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya," ungkapnya.
Saat disinggung mengenai kronologinya, Kasi Humas menambahkan, Unit Resmob Polres Kediri melakukan penyelidikan dengan cara mobiling di area seputaran Simpang Lima Gumul (SLG). Dari hasil penyelidikan, mendapati adanya konvoi belasan kendaraan bermotor dari arah Kecamatan Pagu menuju ke wilayah Kota Kediri.
Melihat kejadian tersebut petugas melakukan pembuntutan sembari mencatat beberapa identitas kendaraan roda dua tersebut.
"Dengan petunjuk identitas kendaraan tersebut, akhirnya sekitar pukul 06.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku," pungkasnya. (ISK)