Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta Lembaga Penyiaran Swasta patuh pada aturan pemerintah mengenai aturan peralihan siaran TV analog ke digital. Ia mengatakan aturan tersebut mengacu pada undang-undang Cipta Kerja.
"Semua LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) harus patuh pada aturan, apalagi aturan ini langsung turunan dari undang-undang, yaitu UU Cipta Kerja. Tidak ada alasan untuk menolak karena digital itu keniscayaan. Kekurangan dalam proses harus dibenahi sambil jalan tanpa menunda lagi jadwal era digital penyiaran di Tanah Air," kata Meutya dalam keterangan pers rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (8/11/2022).
"Kita (Indonesia) sudah terlambat jauh, bahkan dari dunia, bahkan negara tetangga seperti Malaysia yang sudah ASO beberapa tahun lalu," tambahnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan, masyarakat juga berhak atas buah dari digitalisasi, yaitu keberagaman konten atau isi siaran. Komisi I DPR berharap TV digital menghidupkan kreativitas, menciptakan lapangan kerja, khususnya di bidang penyiaran.
"Buah kedua dari digitalisasi adalah keberagaman kepemilikan, dengan digitalisasi penyiaran pemilik saluran televisi akan bertambah banyak artinya tidak dikuasai segelintiran orang besar saja seperti saat ini," ujarnya.
Meutya juga memberikan catatan kepada pemerintah agar transformasi tak mendapatkan kendala. Salah satu saran Meutya adalah sosialisasi besar-besaran yang harus dilakukan pemerintah. "Namun pemerintah juga punya PR, harus memastikan proses analogue switch off ini berjalan smooth. Artinya, sosialisasi kepada masyarakat harus masif, saat ini masih banyak yang belom paham transisi analog ke digital untuk penyiaran, apa dampak serta apa yang perlu disiapkan," ujar Meutya.
"Penyediaan set top box (semacam dekoder bagi yang TV-nya masih analog) harus tersedia di pasar, dan bagi masyarakat miskin harus dipenuhi. Dengan demikian, saya harap seluruh LPS dapat menjalani jadwal ASO ini dengan taat," sebutnya. (tn/aha)