Medan, Wartapembaruan.co.id -- Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluarkan Surat Edaran yang melarang ASN atau non-ASN berbelanja ke Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Padangsidimpuan menuai polemik di tengah masyarakat. Founder Komunikasi Bicara Urusan Hukum Rakyat (Kombur Hukum), Fahrizal S.Siagian, SH angkat bicara. Ia menilai surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Walikota Padangsidimpuan, dengan Nomor 511.3/2657/2022 tertanggal 8 November 2022 tidak pro kepada rakyat.
Inti dari isi surat tersebut bahwa para ASN dan Non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dilarang berbelanja di Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pelataran toko, trotoar, dan bahu jalan yang ada di Jalan Thamrin dan sekitarnya.
Fahrizal yang juga merupakan Aktivis Hukum Kota Medan, sebagai putra asli Tabagsel mengkritisi kebijakan Walikota Padangsidimpuan. Ia menilai surat edaran itu telah mencerminkan sosok pemimpin yang tidak mampu menjadi pemimpin masyarakat Kota Padangsidimpuan yang merangkul rakyatnya.
“maaf ya Pak Walikota, kali ini kebijakan Walikota Padangsidimpuan dinilai tidak mengutamakan kesejahteraan rakyat, serta kebijakannya itu telah menyepelekan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juga memaksakan kehendaknya kepada jajaran di lingkungan Pemkot Padangsidimpuan.” Tegasnya kepada wartawan ketika dihubungi via sambungan telepon, Selasa, (22/11/2022).
Beliau juga menilai walikota telah mengeluarkan produk kebijakan yang menciderai rasa keadilan bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan khususnya kalangan pedagang kaki lima.
Beliau juga mengingatkan bahwa suatu kebijakan harus difikirkan dengan matang apakah berakibat terhadap rakyat atau tidak.
Jika Walikota beralasan kebijakan pelarangan ASN atau Non-ASN membeli dagangan PKL di seputaran Jalan MH Thamrin, agar mengembalikan fungsi jalan MH Thamrin, ya sah sah saja, tapi apa tidak ada solusi lain yang lebih humanis dan pro terhadap rakyat.
Ini menyangkut kepentingan dan kesejahteraan rakyat, PKL itu punya keluarga yang mesti dinafkahi, ya seorang pemimpin harus mampu menempatkan posisinya sebagai leader dan juga pelayan masyarakat serta mengutamakan kesejahteraan rakyat, bukan malah membuat susah rakyat. Suatu permasalahan pasti ada solusinya.” Demikian paparnya.
Fahrizal juga menjelaskan bahwa suatu produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini seorang walikota yang dinilai menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya pedagang kaki lima dan bisa dilakukan upaya hukum tentunya. Kerugian itu berupa akibat SE itu memungkinkan berkurangnya pendapatan masyarakat/PKL.
Ia juga menyayangkan sikap Walikota Padangsidimpuan yang tidak mampu memposisikan diri sebagai pelayan bagi masyarakat sekaligus pemimpin yang humanis bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Pemimpin daerah di berbagai kota-kota besar lainnya di Indonesia, selalu mendukung esksistensi PKL, mampu merangkul PKL dan tentu hal ini yang sejatinya ditiru oleh Pemkot Padangsidimpuan.
Surat edaran tersebut dinilai keliru. Yang pertama, ini terlihat pada Butir 3 Surat Edaran ini yang pada intinya mengatakan kalau jajaran Pemkot Padangsidimpuan tetap berbelanja pada tempat-tempat yang dilarang, akan diberi sanksi disiplin menurut peraturan perundang-undangan.
Perlu diingat bahwa Surat Edaran atau disingkat SE adalah suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum, artinya tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya.
Perlu diingat bahwa Surat Edaran atau disingkat SE adalah suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum, artinya tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya.
Surat edaran hanya bersifat himbauan saja dan tidak memiliki pertanggungjawaban secara yuridis.
Yang kedua, Butir 4 yang bunyinya bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lurah, kepala desa di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar mensosialisasikan kepada keluarga dan lingkungan tempat kerjanya masing-masing.
Yang kedua, Butir 4 yang bunyinya bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lurah, kepala desa di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar mensosialisasikan kepada keluarga dan lingkungan tempat kerjanya masing-masing.
Hal itu keliru, bahwa Surat Edaran hanya himbauan berlaku secara internal saja, berlaku bagi suatu instansi saja, misalnya di Pemkot Padangsidimpuan saja, dan tidak bisa mengatur keluarga dan lain sebagainya pihak-pihak di luar Pemkot untuk mematuhi surat edaran tersebut.” Demikian papar Fahrizal.
Kebijakan Walikota yang tertuang dalam Surat Edaran nomor : 511.3/2657/2022 tertanggal 8 November 2022 diminta harus segera dibatalkan demi kepastian hukum, kepentingan dan kesejateraan rakyat khususnya PKL di Kota Padangsidimpuan. Fahrizal menyarankan agar mencari solusi lain yang lebih humanis, memanggil perwakilan PKL, lakukan pendekatan emosional antara pemimpin dengan rakyatnya suatu keharusan. Demikian tutupnya.
Kebijakan Walikota yang tertuang dalam Surat Edaran nomor : 511.3/2657/2022 tertanggal 8 November 2022 diminta harus segera dibatalkan demi kepastian hukum, kepentingan dan kesejateraan rakyat khususnya PKL di Kota Padangsidimpuan. Fahrizal menyarankan agar mencari solusi lain yang lebih humanis, memanggil perwakilan PKL, lakukan pendekatan emosional antara pemimpin dengan rakyatnya suatu keharusan. Demikian tutupnya.