Batubara, Wartapembaruan.co.id -- Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Batubara menyayangkan sikap Kejaksaan negeri (Kejari) Batubara yang diduga 'abstain' terhadap pengaduan masyarakat khususnya laporan dugaan tipidkor rehab taman simpang Inalum.Proyek bernilai Rp479.265.915 T.A 2021 dikerjakan oleh CV Motanindo Nusa sebagai pemenang tender itu telah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Batubara.
"Namun sejak pengaduan masuk pada bulan agustus lalu, hingga kini kami nilai Kejari Batubara abstain, dan diduga enggan menyiarkan ke publik terhadap perkembangan perkara rehab taman simpang Inalum itu,"kata Arwan Syahputra, ketua pemda Batubara, rabu (30/11/2022).
Arwan mengaku, laporan itu telah dilayangkan Pemda Batubara sejak bulan agustus lalu. Bahkan, pihaknya juga telah menyurati Kejari Batubara pada bulan september untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. "Namun surat yang kami layangkan tidak dibalas berbasis dokumen/surat resmi," sebutnya.
Untuk itu lanjutnya, jika Kejari Batubara merasa kewalahan untuk memeriksa dugaan korupsi rehab taman Inalum ini, maka Pemda Batubara menyarankan agar Kejatisu melakukan supervisi terhadap dugaan tipikor rehab taman simpang Inalum.
Ketua Pemda itu juga berdalil, jika dugaan korupsi itu terkesan lamban diperiksa, maka ia menyarankan Kejaksaan Tinggi Sumut segera ikut serta dalam penanganan dugaaan tipidkor itu.
"Karena Kurang lebih pengaduan itu telah 3 bulan dilayangkan di kejari Batubara, namun belum ada kepastian hukum terhadap kasus itu,"pungkas Arwan
Pemda juga mengingatkan agar Kejatisu tak membiarkan kasus yang ditangani kejari Batubara itu jadi 'mati suri'. Maka untuk menghindari kasus itu agar tidak mandek, pihaknya "Mendesak agar Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejatisu segera memeriksa Kejari Batubara terkait penanganan perkara dugaan korupsi taman simpang Inalum yang dinilai lamban,"tandasnya.
Penulis : Muhammad Syafii