Iklan

Oknum Karyawan Dealer Suzuki Diduga Tidak Patuhi UU Fidusia dan Putusan MK

warta pembaruan
10 November 2022 | 6:04 PM WIB Last Updated 2022-11-10T11:04:34Z


Bengkalis (Duri), wartapembaruan.co.id
-Permasalahan tarik unit kendaraan oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen atau perusahaan leasing kerap kali terjadi dilapangan, baik itu merampas dengan paksa maupun secara baik-baik, namun hal itu dilakukan sepertinya hanya memikirkan keuntungan pihak perusahaan leasing saja, dalam arti tidak mematuhi UU Fidusia dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga ada pihak konsumen meneruskan kasus tersebut sampai ke tingkat pengadilan. Apalagi konsumen yang tidak mengerti hukum, sepertinya terjerat dengan kata-kata rayuan ataupun desakan dengan ancaman dari oknum deb colektor yang membuat konsumen jadi mau menyerahkan unit kendaraannya.

Seperti yang dialami oleh Erwin Matondang, warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, karena terlambat 20 hari membayar angsuran kredit mobil pick up merek Suzuki untuk yang ke 3, pihak leasing Suzuki mendatangi rumahnya pada malam hari dan menarik mobil atas namanya tersebut.

“Semua dokumen yang berhubungan dengan kredit mobil tersebut, dibawa oleh  Agnes Siahaan dan Antoni Sirait,” kata Erwin dan didukung istrinya Friska Br Gultom.

Ketika ditanyakan kenapa diserahkan semuanya kepada ke 2 oknum karyawan tersebut, ia menjawab,” bagaimanalah pak, kami ini orang kampung tidak mengerti hukum, kami pun sudah panik, karena sering ditelpon dan diancam mau ditarik mobil, terpaksalah kami serahkan mobil dan dokumennya,” kata Erwin dan didukung istrinya F Br Gultom di kedei dagangannya.

Ternyata, setelah ditelusuri tim wartawan selaku yang diberi surat kuasa pengurusan oleh Erwin Matondang ke kantor Dealer Suzuki Jl.Lintas Duri-Dumai Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, bahwa yang menarik unit mobil pikc up atasnama Erwin Matondang tersebut adalah oknum karyawan Dealer Suzuki, bukan karyawan leasing.

” Agnes dan Antoni karyawan Dealer Suzuki, kalau masalah penarikan itu kami tidak ada mengetahuinya, karena masalah penarikan unit adalah wewenang pihak leasing, bukan karyawan Dealer Suzuki.Apalagi Agnes sudah keluar dari Dealer Suzuki, sudah pindah ke dealer lain.Pihak kami hanya mengeluarkan unit mobil dan berhubungan hanya kepada pihak leasing,” kata Dina karyawan Dealer Suzuki di ruang pelayanan tamu/konsumen, Jumat (21/10/22).


Kemudian, Rabu (26/10/22) tim wartawan kembali mendatangi kantor Dealer Suzuki untuk menemui Pimpinan Cabang, namun yang datang di ruang pelayanan tamu/konsumen salah satu Supervisornya dan mengatakan,” kami pun terkejut, baru tau ini unit mobil ditarik oleh karyawan Dealer Suzuki, si Agnes sudah keluar pula dari Dealer Suzuki, kalau si Antoni Sirait masih kerja disini, coba saya panggilkan,” ucap Simatupang sembari memanggil Antoni Sirait.

Setelah bertemu dengan Antoni Sirait, ia mengakui kalau dirinya ikut menarik unit mobil pick up atasnama Erwin Matondang, dan mengatakan kalau dirinya diajak oleh Agnes ke rumah Erwin Matondang hanya sebagai supir.

“Saya karyawan baru, waktu itu Agnes mengajak saya kesuatu tempat, ternyata ke rumah Erwin Matondang, dan saya sebagai supir disuruh Agnes untuk menyetir dan membawa unit mobil tersebut bersama Agnes.Nanti akan saya coba mencari Agnes untuk mempertemukan bapak/ibu dengannya dan saya, guna untuk menyelesaikan masalah ini,” janji Antoni.

Namun, beberapa kali diberikan waktu untuk pertemuan dengan Agnes, hingga berita ini diterbitkan, sepertinya tidak diindahkan.

Ketika tim wartawan kembali mau konfirmasi kepada Pimpinan Cabang Dealer Suzuki, Jumat (04/11/22) karyawan dealer Suzuki mengatakan,” pimpinan sedang di Pekanbaru, kalau mau ketemu biasanya sudah ada janji sama pimpinan,” kata Dina.

Perlu diketahui, bahwa perusahaan pembiayaan kredit kendaraan atau leasing tidak bisa lagi langsung menarik kendaraan jika debitur menunggak cicilan/angsuran kredit.Hal itu ditegaskan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 January 2020, dan putusan MK No.02/ PUU-XIX/2021, tertanggal 31 Agustus 20
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Karyawan Dealer Suzuki Diduga Tidak Patuhi UU Fidusia dan Putusan MK

Trending Now

Iklan