Bekasi, Wartapembaruan.co.id -- Negara tidak menghendaki adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh siapapun. Oleh sebab itu, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu.Foto : Suasana Perumahan Harapan Indah
Seperti dialami Mukti, salah satu tenaga pengamanan di RT 013 RW 17 di Perumahan Harapan Indah Bekasi yang telah bekerja selama 26 tahun, berhentikan secara sepihak oleh Ketua RT yang baru menjabat sekitar 2 bulan.
"Waktu malam saya mau diberhentikan itu, alasannya uang kas tidak cukup untuk membayar tenaga keamanan. Padahal saya rela dikurangi gaji saya jika itu yang menjadi alasan," kata Mukti, bapak dari tiga orang anak.
Mukti mengaku pernah ditegur oleh Pak RT karena waktu tugas dia tidur siang di pos keamanan dan di foto oleh salah satu pengurus dan dishare di grup WA warga oleh Pak RT. Padahal saat itu Mukti sedang sakit namun tetap memaksakan diri untuk bertugas.
"Saya masih mual dan masih lemas, maaf saya keluar saja, sudah dari awal Pak RT mau berhentikan saya, maka kejadian kemaren ketika saya tidur siang langsung difoto dan dishare ke warga. Itu sudah maluin saya, padahal Pak RT tahu dan seketaris sudah saya kasih surat dari dokter untuk istirahat dulu," jelas Mukti yang hanya diberi pesangon satu bulan gaji sebesar Rp.1.600.000.
Oleh Mukti uang pesangon tersebut dikembalikan lagi ke pengurus RT lewat rekan Satpam yang membesuknya.
Sementara Ketua RT 013, Tonny Widjaja mengatakan bahwa Mukti diberhentikan karena mengundurkan diri.
"Mukti tidak di PHK sepihak .. karena dia menelpon sy .. dan berpesan “tolong bpk sampaikan ke warga mungkin aja mereka mau kasih sesuatu kepada sy jika sy berhenti,” tulis Tonny Widjaja ketika dikonfirmasi melalui WA.
Ditambahkan Tonny, pesangon diberikan 1 bulan karena keterbatasan uang kas. Akan pas-pasan atau minus di awal bulan dan untuk bulan Oktober inipun demikian. Awal November surplus hanya 500 ribu yang kemudian akan digunakan untuk bayar iuran sampah pada awal bulan sebesar 150 ribu.
"Perlu saya tambahkan untuk uang pesangon, kami pengurus urunan juga secara pribadi untuk menambah uang pesangonnya tanpa melibatkan saldo kas," kata Tonny Widjaja.
Sementara mantan ketua RT 013, Tri Andayani SH mengatakan bahwa selama dirinya menjadi ketua RT, keuangannya tidak ada masalah.
"Keluarnya Mukti ini sangat tidak manusiawi karena dia diberi pesangon hanya 1bulan gaji saja padahal beliau bekerja sudah 26 tahun," kata Tri Andayani, Kamis (10/11).
Menanggapi keputusan sepihak dari Ketua RT 013 itu, praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Robert Sitorus mengatakan bahwa memberikan uang pesangon harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku saat ini yaitu UU Cipta Kerja.
"Kalau namanya uang pesangon, maka mesti mengacu kepada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu UU Cipta Kerja," tegas Robert Sitorus.