Wartapembaruan.co.id, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Utara yang di Back up oleh Satuan Brimob Polda Metro Jaya melakukan penindakan hukum di Kampung Muara Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin, (21/11/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Slamet Riyanto Ke 5 (lima ) Pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial AM, IJ, MF, MW, dan MC Kemudian dari para pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 2,57 gram, 12 buah cangklong kaca, 1 bh timbangan digital,1 pack plastik klip kosong.
"Sebelum melakukan penindakan awalnya kita menerima laporan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai lapak untuk transaksi dan sekaligus tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Slamet Riyanto. Senin, (21/11/2022).
Kemudian Slamet menjelaskan, dari ke 5 (lima) orang tersangka yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dari 5 (lima) orang tersebut dilakukan pengecekan urien sekaligus pemeriksaan, 3 (tiga) orang Tersangka terbukti selaku pengedar narkotika jenis shabu, akan di proses secara hukum.
"Sementara 2 (dua) orang berinisial MW dan MC di pulangkan karena hasil pemeriksaan urine negatif.
Ia menambahkan, bahwa penangkapan ini dilakukan dalam upaya pencegahan peredaran narkoba didaerah Kampung Muara Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara.
(TK)