Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Lsm Mappan adakan Persrillis terkait dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit tipe C dan penghancuran Gedung Graha Lansia Pusaka Batuah Jambi di Hotel WTC Lt 3 Sky Cofe Balkoni Gentala Arasy & Batanghari River View Jum at, 11/11/22
Lsm Mappan minta pertanggungjawaban pemerintah kota Jambi terkait penghancuran Gedung aset graha lansia”pusaka Bertuah”dan memberikan apresiasi kepada kepolisian untuk usut tuntas kasus ini.
Melalui konferensi persnya kepada para awak media LSM Mappan melalui Hadi Prabowo mengatakan”Bangunan Graha lansia”Pusako Betuah”telah rata dengan tanah, dan di rencanakan akan dibangun rumah sakit ti.
pe C.
Pembangunan diduga sangat dipaksakan Dan menyebabkan pembangunan rumah sakit tersebut tidak berjalan,sehingga dipastikan adanya dugaan pengerusakan aset negara dan menimbulkan kerugian negara.”Kata Hadi
Hadi Prabowo menjelaskan atas kejadian dugaan penghancuran aset gedung graha lansia LSM Mappan telah melaporkan ke Polda Jambi.
Dari laporan LSM Mappan ke Polda Jambi sudah ditanggapi dan LSM Mappan sudah Mendapatkan A1, yaitu; Surat Pemberitahuan Penelitian Laporan dengan Nomor :B/478/XI/RES.3.3/2022 / Ditreskrimsus. yang ditanda tangani oleh AKBP MOHAMMAD SANTOSO, S.H.,S.I.K. atas Nama Kapolda Jambi dan DIRRESKRIMSUS POLDA JAMBI.
Bahwa Kepala Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menunjuk Subdit 3 (Tindak Pidana Korupsi), untuk melakukan Proses lidik terhadap laporan yang kami buat.
Dan LSM Mappan juga sudah mendapatkan A2, yaitu , Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/ 478/XI/RES.3.3 / 2022 / Ditreskrimsus yang ditanda tangani oleh AKBP MOHAMMAD SANTOSO S.H.,S.I.K. atas Nama Kapolda Jambi dan DIRESKRIMSUS POLDA JAMBI.
Bahwa Kepala Kepolisian Daerah Jambi melaui Direktur Resesre Kriminal Khusus Polda Jambi Juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik / 351/X /RES.3.3./2022 /Ditreskrimsus Tanggal 17 Oktober 2022
Yang kita laporkan Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang Diduga Dilakukan Oleh Walikota Jambi, Sekda Kota, Kepala BPKAD Kota Jambi, Kadis PUPR Kota Jambi, Kabid Cipta Karya Kota Jambi, Kepala UKPBJ dan ULP Kota Jambi, Serta PT. Wira Karya Indah atas Proyek Pembangunan Rumah Sakit Tipe C Talang Banjar.
Dugaan Pengrusakan Fasilitas Umum (Graha Lansia) pada saat ini sudah porak poranda dan rata dengan tanah sehinga berpotensi pada dugaan timbulnya Kerugian negara”sebut prabowo
Lebih lanjut Hadi Prabowo” memberikan apresiasi kepada Polda Jambi melalui ditkrimsus Polda Jambi, yang telah menanggapi laporan LSM Mappan yang masuk,dan telah ditindak lanjuti laporan kami,dan kabar yang kita dapatkan sudah ada beberapa opd terkait yang dipanggil,dan kita juga mengharapkan proses tersebut akan terang benderang Demi kemajuan kota Jambi tentunya.”tutup Hadi Prabowo