NGANJUK, Waetapembaruan.co.id - Dugaan kasus pungli program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat di Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan. Kali ini dikabarkan menimpa masyarakat Dusun Krajan, Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan.Saat Tim ke rumah, Kades Siwalan, Teguh Supriadi tidak ada di rumahnya. (ISK)
Keterangan masyarakat, para pemohon program PTSL di Dusun Krajan Siwalan, Desa Siwalan, bukan dipungut biaya sesuai amanat Surat Keputusan Besama Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SKB 3 Menteri).
Yakni Rp150 ribu per bidang untuk daerah Jawa dan Bali.
Namun di Desa Siwalan terdapat biaya tambahan sebesar Rp 500 - 600 ribu per bidang.
Padahal, jumlah pemohon di wilayah ini jumlahnya cukup fantastis, sekitar 1.000 bidang lebih.
Akhirnya, kini masyarakat Dusun Krajan Siwalan, Desa Siwalan, geger.
Mereka merasa telah dirugikan oleh Panitia PTSL bentukan Pemerintah Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan.
Dan dugaan semakin kuat ketika Panitia PTSL dan Kepala Desa (Kades) Siwalan, Teguh Supriadi, Dsn.Pagu RT/RW : 01/03, tidak segera memenuhi tuntutan masyarakat.
Yakni meminta agar biaya yang telah disetor dikembalikan kepada pemohon atau diserahkan sertifikatnya pada pemohon PTSL yang sudah jadi.
“Kami minta uang kami dikembalikan. Kami sudah bayar Rp 500 ribu atau sertifikat saya di serahkan,” ucap salah satu warga, dusun Krajan, ketika ditemui wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Menyusul belakangan beredar kabar bahwa uang pembayaran program PTSL warga Dusun Krajan, tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi si kades.
Terkait hal ini, Kades Siwalan, Teguh Supriadi, tidak ada di rumahnya. (ISK)