Wartapembaruan.co.id, Tapung Hulu ~ Akhirnya Polres Kampar Ambil Alih Laporan Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan yang di Laporkan di Polsek Tapung Hulu.
Pada tanggal 16/Mei tahun 2022. hal ini diungkapkan pada hari Rabu,03/11/22. Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M H, Selaku Kuasa Hukum sangat kecewa dengan kinerja Polsek Tapung Hulu yang terkesan lamban dalam proses penyelidikan, yang dinilai kurang profesionl hingga sampai sekarang belum ada kepastian hukum.
Dalam hal ini Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M H, Mendesak Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, Agar Kapolsek Tapung Hulu, Akp Era Maifo, SH. dievaluasi kembali,
menurut Freddy, kinerja Kapolsek Tapung hulu itu kurang profesional bahkan lamban dalam menangani laporan dari masyarakat
Bayangkan laporan klien saya sudah 6 bulan lamanya, hal ini tidak terlepas dari kinerja tanggung jawab Kapolsek Tapung hulu, Akp Era Maifo, SH. bahkan sudah berapa kali menanyakan tentang perkembangan terkait tentang laporan klien saya, namun tidak pernah dijawab oleh Kapolsek Tapung hulu. tegasnya.
Akhirnya Pada hari Selasa, 02/11/22, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, Melalui Kasad Reskrim AKP Koko Ferdinand Sinuraya SH MH, Menyampaikan kepada media ini, " Menegaskan Laporan polisi mengenai pengancaman pembunuhan terhadap Wartawan yang ditangani oleh Polsek Tapung Hulu, Resmi Ditarik kepolres Kampar No. LP/B/69/V/2022/SPK/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Mei 2022.tegas Kasad polres Kampar.
Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M H, selaku Kuasa Hukum PT. Opsi Jelita Pers," mengapresiasi Kienerja Polres Kampar dan memberi penghargaan yang setinggi- tingginya,
dan menggharapkan agar segera ditetapkan tersangka terhadap Laporan Polisi tsb. tegasnya kepada awak media.
Tim.