Iklan

Diduga Sarang Pungli, Marak Terjadi di Pengurusan BPHTB Bapenda Nganjuk

warta pembaruan
20 November 2022 | 11:31 PM WIB Last Updated 2022-11-20T16:31:12Z


NGANJUK, Wartapembaruan.co.id
  - Menurut beberapa notaris yang minta identitasnya tak disebutkan khawatir urusannya nanti dipersulit di BPHTB Bapenda Nganjuk, mengatakan jika sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) malah sering ditolak. maunya harga berdasarkan zona nilai tanah.


Oknum Bapenda di BPHTB baru ACC dengan syarat ada uang Rp2 sampai Rp3 jt, kata notaris dan PPAT di Nganjuk. Lewat voice mail, dia mewanti-wanti namanya tak disebutkan.

''Tapi, jika notaris dan PPAT kompak membongkarnya, saya siap di depan," tandasnya.

Notaris lainnya bilang,"Kamu minta bukti orang yang transaksi aja, gua kemarin baru urus jual belinya tahun 2010 dan mau balik nama sekarang BPHTB-nya kena Rp500 juta akhirnya nego turun harga jual Rp200 juta, tapi kasih ke orang Dispenda Rp7 jt." Ungkapnya.

Dugaan punglinya sudah jadi mainan mereka. Harga sengaja dinaikkan agar ada nego pembayaran BPHTB.

Menurut beberapa notaris dan advokat yang tak mau disebutkan identitasnya terkait salah satu pekerjaan mereka yang enggan disebutkan namanya mengatakan hal itu sudah berlangsung lama.

"Udah rahasia umum pungli di Bapenda Kabupaten Nganjuk (dugaan) apalagi terkait PBHTB," katanya kepada wartawan.

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Kadang kala juga, katanya, harganya tak ditemukan, Bapenda Nganjuk, kemudian mengeluarkan tarif BPHTB sesuai dengan harga pasar. "Kadang di ruang loket BPHTB tidak ada orang padahal pemohon juga ada, kadang kala pegawai disana santai, tidak ada kerjaan, akhirnya tidak ditempat, kadang juga sering keluar, pokoknya pegawai disana enak,'' katanya pada wartawan.

BPHTB diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu dengan UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21. (Isk)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Sarang Pungli, Marak Terjadi di Pengurusan BPHTB Bapenda Nganjuk

Trending Now

Iklan