Iklan

Buruh Tolak Putusan PTTUN yang Turunkan UMP DKI 2022

warta pembaruan
17 November 2022 | 9:36 PM WIB Last Updated 2022-11-17T14:36:37Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era Gubernur Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dengan putusan PTTUN ini maka besaran UMP Jakarta 2022 sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Jakarta, yakni Rp4.573.845. Angka ini lebih rendah dibanding Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta era Anies Baswedan sebesar Rp4.641.852.

Menanggapi putusan PTTUN, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal dengan tegas menolak keputusan PTTUN.  Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pjs Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengajukan kasasi atas keputusan PTTUN terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

"Partai Buruh dan KSPI berharap Bapak Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap keputusan PTTUN," kata Said Iqbal.

Dalam kaitan dengan itu, Said Iqbal bermaksud menemui Heru Budi untuk menyampaikan tentang duduk persoalan UMP DKI 2022.

Lagipula, tahun 2022 bakal segera berakhir dan akan ada penetapan UMP yang baru. Sementara itu, upah para buruh telah dibayarkan. Menurut Said, para buruh tak mungkin mengembalikan perbedaan nilai dari upah yang diterima.

"Upah itu sudah dibayar, 2022 sudah mau selesai. Masa kami mau mengembalikan upah yang sudah dibayar, pasti buruh akan mengamuk dalam tanda petik ya," ucap Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, besaran UMP 2022 juga penting sebagai acuan untuk menetapkan kenaikan nilai UMP tahun depan.  "Nah sekarang kalau mau memutuskan UMP (DKI) 2023, masa menggunakan, based on, UMP PTUN yang nilainya lebih kecil? Padahal yang dibayarkan (adalah) UMP yang telah diputuskan oleh gubernur sebelumnya," tutur Iqbal.

Said Iqbal meminta Pjs Gubernur DKI Jakarta melakukan kasasi atas putusan PTTUN tersebut. Jika Pjs Gubernur tidak bersedia, maka buruh sebagai Tergugat Intervensi akan melakukan kasasi.

Tidak hanya itu, Said Iqbal juga meminta pengusaha DKI untuk tetap membayar UMP DKI sebagaimana yang diputuskan Anies Baswedan. Hal ini, karena, putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap.

“Jika ada pengusaha yang berani menurunkan UMP DKI, kami akan pidanakan. Karena putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap,” tegas Said Iqbal. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buruh Tolak Putusan PTTUN yang Turunkan UMP DKI 2022

Trending Now

Iklan