Iklan

Warning;Pemkab Samosir Keluarkan Surat Edaran, Kurangi Penjualan Obat Berbentuk Cair/Sirup di Toko Obat

warta pembaruan
21 Oktober 2022 | 8:34 PM WIB Last Updated 2022-10-21T13:34:59Z


Samosir, Wartapembaruan.co.id
-- Pemerintah daerah samosir melalui dinas kesehatan samosir mengekuarkan surat nomor 440.443.2/5236/X/2022 perihal tanggapan terhadap kasus gangguan ginjal AKUT pada anak

Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas sekabupaten samosir, Pimpinan Klinik, Praktek Dokter, Apotek dan Toko Obat se Samosir

Dan ada Empat yang harus dilaksanakan, seluruh apotek dan toko obat untuk sementara supaya mengurangi obat yang berbentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai pengumuman resmi dikeluarkan pemerintah

Surat yang kita keluarkan menanggapi surat kementrian kesehatan, nomor SR 01.05/III/3461/2022 perihal kewajipan penyelidikan Epidemologi dan pelaporan kasus gangguan AKUT aktipical pada anak tertanggal 18 Oktober 2022 Ucap Dr Dina Hutapea MM Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warning;Pemkab Samosir Keluarkan Surat Edaran, Kurangi Penjualan Obat Berbentuk Cair/Sirup di Toko Obat

Trending Now

Iklan