Iklan

Usai Jalani Pemeriksaan, Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus KDRT

12 Oktober 2022 | 10:46 PM WIB Last Updated 2022-10-13T01:18:24Z


Wartapembaruan.co.id, Jakarta
- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada Rizky Billar, pada Rabu (12/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan, mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari tahapan penyelidikan hingga dinaikan menjadi penyidikan.

Dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun bukti visum sehingga  status Rizky Billar yang awalnya saksi saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary saat menggelar confresi pres, Rabu (12-10-2022).

Sebagimana diketahui, Rizky Billar dilaporkan ke Polda Metro Jaya, hal ini tertera dalam laporan Kepolisian Nomor LP/B/2348/Ix/2022/Spkt/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Berdasarkan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 ayat 1.

Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain pendukung termasuk visum sehingga ancaman pidananya selama 5 tahun penjara.

Kemudian juga disampaikan bahwa di dalam ketentuan undang-undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55, menyatakan bahwa keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka.

"Rencana tindak lanjut, bahwa malam ini penyidik akan menentukan penahanan terhadap Rizky Billar hal tersebut akan di sampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary Kapolres Metro Jakarta selatan dan AKP Nurma Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan" tutup Endra Zulpan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usai Jalani Pemeriksaan, Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus KDRT

Trending Now

Iklan