Medan, Wartapembaruan.co.id -- Mendadak Viral di sejumlah Media dan sejumlah grub Wa terkait dugaan tidak dibagikan Kapolsek Pancur Batu Kompol ED uang perwal penyidikan reskrim Polsek Pancur Batu bulan 7 tahun 2022 yang diduga sebesar Rp 31.430.000.Dana tersebut merupakan dana dari Negara Republik Indonesia yang diberikan kepada personil yang melakukan penyidikan dan penyelidikan, namun dana tersebut diduga tidak diberikan oleh Kapolsek Pancur Batu Kompol ED pada bulan 7 tersebut kepada personil. dan belakangan diposting di sebuah capture bahwa Kapolsek Pancur Batu membagikan dana tersebut pada tanggal 29- 9- 2022 itu pun setelah kabar tersebut viral dan terberita di media postingan itu diduga di unggah ataupun di tulis oleh seorang netizen berinisial RS.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Sumatera Utara Dr Redyanto Sidi, SH,MH mengaku baru pertama kali mendengar hal tersebut dan harus di lakukan pemeriksaan kebenaran informasi tersebut.
“Saya baru pertama kali dengar bahwa ada diduga seorang oknum Kapolsek yang diduga tidak memberikan uang penyidikan perwal kepada anggotanya. Bila diperlukan harus di nonaktifkan dulu oknum Kapolsek tersebut agar mempermudah jalannya pemeriksaan atas kebenaran informasi tersebut, karena selain menyangkut hajat personil yang bekerja juga menyangkut kepada institusi dan nama baik pejabat Polri tersebut,” Ujar Dr Redy
Dikatakan Dr Redy, hal tersebut harus di usut tuntas dan jika memang terbukti dugaan tersebut, maka oknum yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas.
“Pandangan saya dalam hal ini, tak kalah penting jangan sampai membuat kinerja personil terganggu dan terkait dugaan tidak diberikannya uang tersebut sebaiknya propam menyelidiki dengan serius, kapan penerimaan uang perwal bulan 7 tahun 2022 tersebut, dan kapan diberikan oleh Kapolsek kepada personil nanti kan ada tanggal nya, kalau ada isu ataupun dugaan seperti ini maka harus ditelusuri, dari situ akan nampak nanti titik terang nya kapan uang itu dibagikan kepada personil,” Ungkap Dr Redy
Lanjutnya, diluar itu, perlu juga diperiksa seluruh personil, apakah sudah menerima apa belum dan itu sejak kapan belum diterima dan kapan itu diterima, sebaliknya Kapolsek juga berhak membuktikan apakah memang telah diserahkannya dan kapan penyerahannya.
”Karena, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api, ada postingan di medos maka harus di telusuri, maka sebaiknya Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut dapat mengusut tuntas kasus dugaan tersebut dengan transparan, karena dana ini merupakan dana yang diberikan negara untuk membantu proses penyidikan, kenapa bisa ada dugaan setelah viral dan masuk medsos baru dibagikan, keanehan inilah yang harus ditelusuri untuk menjaga citra Polri yang presisi sesuai dengan progam Kapolri,” Pungkas Dr Redy. (***)