JAKARTA, Wartapembaruan.co.id - Setelah sekian lama kasus Terlapor Stella Mokoginta mandek, lika-liku penanganan perkara Tanah Gogagoman di Polda Sulut kini memasuki babak baru. Diketahui pertanggal 11 Agustus 2022, dua perkara Laporan Polisi yang dilaporkan oleh AS dan SM, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan akan ditangani unit di Tipidum.Belum diketahui apa yang melatarbelakangi Laporan Polisi tersebut dilimpahkan, namun menurut LQ Indonesia Lawfirm, tindakan itu membuktikan penyidik Polda Sulut tidak memiliki tanggung jawab atas penanganan perkara, dan menduga ada oknum yang menjadi mafia hukum agar perkara bisa mandek dan dilimpah.
"Laporan Polisi dibuat sejak 2017, namun sampai sekarang kami belum yakin, apakah Terlapor semua sudah diperiksa keseluruhan dan kami minta buktinya. Kejadian ini terbukti penyidik tidak menyelesaikan tugas pemeriksaan dan ketika dilimpah dibareskrim, urgensinya apa ? Penyidik itu penegak hukum bukan mafia hukum, kami akan lapor propam," “ tegas Fransiska Runturambi, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm.
Lanjut, advokat kelahiran Manado itu menerangkan, atas kejadian mendadak itu, sebagai kuasa pelapor sangat kecewa kepada penyidik, karena sebelumnya dia menyebut Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan sudah terlalu banyak janji-janji manis untuk menyakinkan pelapor bahwa sangat serius menyelesaikan perkara tersebut di Polda Sulut, namun hasilnya nihil.
"Susah sekali di Polda Sulut untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum, penyidik tidak serius, kentara sekali konflik kepentingannya, intinya pelapor bisa rugi berkali-kali kalau sistem kerjanya begini. Kemarin Ditreskrimum Polda Sulut, Gani sudah banyak tebar janji, serius untuk menyelesaikan perkara ini, nyatanya nihil, pepesan kosong belaka, ini namanya pencitraan saja tanpa tindakan nyata dan sebaliknya lepas tangan dan dilimpah penanganannya, terus siapa lagi yang bisa dipercaya kalau begitu," ujar Fransiska Runturambi dalam rilis Senin (3/10/2022).
Kuasa hukum LQ lainnya, Jaka Maulana menyebut kinerja Polda Sulut patut diberi rapor merah dan sanksi tegas dalam penanganan perkara dan berharap agar Propam bisa merealisasikan hal tersebut.
Sebelumnya, dilanjut Jaka, advokat yang dikenal sudah mewakafkan dirinya untuk berdiri menegakan keadilan, secara detail telah memberikan penjelasan bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara, dimana Stella Mokoginta mengambil dengan melawan hak, pernyataan tersebut diperkuat dengan putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara tahun 2019 dan 3 surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu dan 1 surat yang dikeluarkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi wilayah Sulawesi Utara.
Isi dari surat tersebut menyatakan bahwa sertifikat terlapor tidak sah dan sudah dicoret hak kepemilikan, tetapi Polda Sulut melalui pernyataan Kombes Pol Gani, tidak menghiraukan dan tetap bertahan dengan penjelasan bahwa perkara menjadi mandek karena mendasar kepada Perma no 1 tahun 1956 dan Surat Telegram Bareskrim Polri.
"Sebenarnya bukan mendasar pada Perma, tetapi perkara ini atensi mantan Kapolda RK dan Kombes Gani membenarkan hal itu, jadi bagaimana lagi untuk serius menegakkan keadilan jika ada kepentingan, tidak merujuk lagi dengan KUHP,” terangnya.
“KUHAP atau Undang-undang melainkan sudah bicara kepentingan kalau begini, miris, percuma Lapor Polisi, mana janji Pak Kombes Gani, tunjukkan keberanian dong untuk tuntaskan perkara ini, jangan cuap-cuap, " tantang Jaka Maulana dengan tegas.
"Kalau seorang pemimpin saja sudah banyak bohongnya, masyarakat mau kemana lagi mencari keadilan, atas pelimpahan ini kami tidak melihat ada urgensinya perkara harus dilimpah, sangat wajar kami menduga ada oknum-oknum yang menjadi mafia2 hukum diruang lingkup Polda sulut atas perkara ini secara khusus, rasa keadilan dan kepastian sudah mati dipolda Sulut,” lanjut Jaka.
Dengan rasa kecewa atas pelayanan Polda Sulut, Jaka berjanji akan membuka borok Polda Sulut yang banyak merugikan pelapor secara materil dan immateril.
"Sekalipun Polda sudah melimpahkan perkara, kami akan usut siapa yang bermain dalam kasus ini, kita buka dosanya, laporan Provam akan kita buka lagi dan terus kawal, demi keadilan, itu substansi, kasihan rakyat kecil jika hal ini secara terus menerus terjadi," tutur Jaka dengan tegas.
Adapun dua perkara yang dilimpah sudah pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Sulawesi Utara, namun berkas tidak dilengkapi selama 5 bulan sehingga berkas dikembalikan kepada Polda Sulut.
"Pembohong besar Kombes Gani itu, dia bilang sudah surati kejaksaan tapi setelah kami konfirmasi jaksa bilang sudah dikembalikan karena tidak lengkap, sampai sekarang dilimpah, melepaskan tanggung jawab, seharusnya ketika dilapor diselesaikan di Polda Sulut juga dong, " ujar Jaka.
Sementara perkara telah ditangani Tipidum, antara penyidik dan pelapor sudah dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan temuan-temuan penyidik ada beberapa hal yang menyatakan bahwa kasus ini ditangani sebelumnya tidak secara serius.
Bahkan diungkapkan hasil Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan tidak dilakukan secara detail pengungkapan fakta-faktanya.
Atas temuan itu, LQ Indonesia Lawfirm menaruh keyakinan bahwa setelah penanganan perkara ini ditangani Tipidum, meminta agar terlapor, Stella Mokoginta dkk agar segera dipanggil untuk diperiksa dan perkara berjalan tegak lurus. “Kami yakin terlapor akan diperiksa, kebenaran akan terbukti," tutup Jaka
LQ Indonesia Lawfirm sebagai kantor hukum yang terkenal membela kepentingan masyarakat dan vokal melawan oknum aparat, menyarankan agar masyarakat menghubungi LQ bagi yang butuh pendampingan di 0818-0489-0999 (Jakarta) dan 0818-0454-4489 (Surabaya).