Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (Tampak) Akan Audiensi Dengan Komisi Yudisial (KY) Tentang Urgensi Pengawasan Dan Pemantaun KY Atas Pelaksanaan Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Dan Kasus Obstruction Of Justice Yang Akan Dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sebagai informasi, Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyelesaikan Penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan/Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). Kemudian Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengumumkan di media bahwa berkas penyidikan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan kasus obstruction of justice telah lengkap (P-21).
Ada 5 (lima) tersangka dalam kasus pembunuhan berencana , yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan Para tersangka kasus obstruction of justice ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. Perbuatan Ferdy Sambo, dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Judianto Simanjuntak, perwakilan Tampak mengungkapkan tujuan dari audiensi tersebut, yakni mengharapkan KY Melakukan Permohonan Pengawasan dan Pemantauan Atas Pelaksanaan Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Kasus Menghalang-Halangi Penyidikan (Obstruction Of Justice) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pentingnya Pengawasan dan Pemantauan Komisi Yudisial
Menurut Judianto menyampaikan sikap Tampak, pelaksanaan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice perlu diawasi dan dipantau oleh Komisi Yudisial. Hal ini adalah karena Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri (independen) dalam pelaksanaan wewenangnya mengawasi kinerja hakim, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"Hal ini merupakan amanat UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Jo UU No 18 Tahun Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial," jelasnya usai audiensi, Jumat (14/10/22).
"Kami TAMPAK menilai dan beranggapan bahwa pengawasan dan pemantaun Komisi Yudisial atas pelaksanaan sidang kasus ini sangat penting karena kasus ini menarik dan menyita perhatian publik, kasus ini merupakan kasus besar dengan keterlibatan berbagai pihak termasuk perwira tinggi polri," tambahnya menegaskan.
Menurutnya, Perhatian publik atas peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai saat ini karena menyangkut kemanusiaan. Publik tersentuh dan tersayat hatinya atas peristiwa yang dialami Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tragedi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi secara biadab, brutal, kejam, sadis, dan mengerikan.
"Keluarga korban menemukan dalam tubuh korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, selain itu juga luka karena tembakan," paparnya.
Dia menceritakan, bahwa awal penanganan kasus ini di Bareskrim Polri sempat mengalami kemandekan dan hambatan, namun karena desakan publik sehingga pengungkapan dan penuntasan kasus ini dilaksakan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Bareskrim Polri.
"Fakta juga ada rekayasa dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus ini dengan tersangka Ferdy Sambo, dan para tersangka lain. Bahkan ada dugaan suap dalam pusaran penangaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucapnya.
Dugaan suap yang dimaksud, lanjutnya adalah dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 13 juli 2022 di kantor Kadiv Propam Polri. Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di media.
"Dugaan suap terhadap staf LPSK ini telah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Agustus 2022," paparnya.
Karena itulah, kata Judianto, urgensi pengawasan dan pemantauan Komisi Yudial atas kasus ini untuk menjaga marwah peradilan dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan. Hal ini adalah untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban dan juga keadilan publik.
"Keluarga korban dan publik mengharapkan agar pelaksanaan sidang kasus ini berjalan dengan baik dan benar, dengan tujuan untuk mewujudkan dan memenuhi hak asasi kelaurga korban sebagai warga negara di negara yang berdasarkan hukum yaitu yaitu hak atas persamaan di depan hukum, hak memperoleh keadilan dan hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik," paparnya.
"Karena itu Kami Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) mengharapkan kepada Komisi Yusial agar melakukan pengawasan, pengawalan, dan pemantauan atas pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus mengahang-halangi penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tandas Judianto.
Dalam audiensi tersebut, ada sejumlah pengacara yang turut serta dengan dikoordinatori oleh Roberth Keytimu, S.H., dengan didampingi; Saor Siagian, S.H., M.H.; Judianto Simanjuntak, S.H.; Sandi E Situngkir, S.H., M.H.; Ridwan Darmawan, S.H., M.H.; Haposan Situmorang, S.H
Roy JM Pohan, S.H.; Mangapul Silalahi, S.H.; Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.; Gabe; Maruli Sinaga, S.H.; Maruli M Purba, S.H.; Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.; Salmon Siagian, S.H.; Ade Adriansyah, S.H.; B. Halomoan Sianturi, S.H, M.H.; Sungguh Raya Sinaga ,S.H.; Sabar Daniel Hutahean S.H.; Michael Himan, S.H.; Fatilatulo Lazira, S.H.; Dr (Yuris) Dr. (MP).; H. Teguh Samudera, S.H., M.H.; Ismak, S.H.; Darman Saidi Siahaan, SH., M.H.; Tarigan Sianturi, S.H, M.H.; Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H.; Ronald Manullang, S.H.; Jhon Roy P. Siregar; Patar Sihaloho, S.H.; Sigop Tambunan, S.H.; Megawati, S.H.; Lasbok Marbun, S.H., M.H.