Iklan

Sumur Minyak Illegal KM 51 Meluing, Ditreskrimsus Polda Jambi Turunkan Tim.

07 Oktober 2022 | 10:47 AM WIB Last Updated 2022-10-07T03:47:56Z


Wartapembaruan.co.id, Batanghari
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta Tim Gabungan yang terdiri dari Pertamina EP Jambi, Polres Batanghari dan Polsek Bajubang turun langsung melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) buah sumur Illegal yang mengeluarkan minyak dikarenakan adanya tekanan Gas, Kamis (06/10/22).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa kita turunkan Tim ke Dusun Kunangan Jaya II Km 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, yang mana Tim berangkat menuju lokasi Sumur illegal yang mengeluarkan minyak di Dusun Kunangan Jaya II Km 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari berdasarkan adanya laporan masyarakat.

" Kita turunkan Tim Gabungan karena adanya laporan masyarakat terjadi semburan minyak di lokasi tersebut, " ungkapnya, Jum'at (07/10/22).

Selanjutnya Tim tiba di Pos Security PT. AAS dan melaksanakan konsolidasi untuk menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor karena tidak memungkinkan akses menggunakan mobil.

" Tim dari Pertamina Ep langsung observasi dan pengukuran gas sumur ilegal drilling dengan menggunakan alat multigas detector," katanya. 

Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory hasil dari pengukuran terhadap kadar gas diukur dari jarak 10 M diperoleh kadar gas 5 % artinya potensi terbakar tidak ada.

" Potensi terjadinya kebakaran pada jarak 0-10 M dari lubang sumur," lanjutnya. 

Setelah dilakukan pengukuran, untuk 1 (satu) buah sumur Illegal yang mengeluarkan minyak agar dilakukan penutupan karena berpotensi mengakibatkan kebakaran.

" Untuk melakukan penutupan terhadap sumur tersebut dilakukan oleh petugas ahli yaitu petugas dari SKK Migas dan Pertamina," sambungnya. 


Berdasarkan keterangan dari pihak Pertamina Estimasi biaya tutup sebesar 3,3 Milyar Rupiah, dan kita melakukan koordinasi dengan Pihak SKK MIGAS dan PERTAMINA EP Jambi terkait dengan penutupan sumur ilegal tersebut. 

Kombes Pol Christian Tory juga menegaskan, kita dari Ditreskrimsus Polda Jambi akan terus memantau aktivitas illegal khususnya di 51 agar tidak terjadi kembali yang dikhawatirkan menyebabkan kebakaran akibat minyak ilegal. 

" Upaya kita dalam antisipasi kebakaran akibat minyak yang keluar dari tanah (meluing) dan melakukan pemantauan di lokasi tersebut, " tegasnya.

Alumni Akpol angkatan 1996 tersebut juga mengatakan, karena hal ini rawan terjadinya kebakaran oleh karena itu Kita minta supaya pihak SKK Migas dan Pertamina EP Sumbagsel untuk segera melakukan upaya upaya mitigasi guna mencegah minyak yg “meluing” ini terbakar seperti kejadian tahun lalu. 

" Lebih baik kita cegah daripada sudah terjadi kebakaran maka akan merepotkan kita semua," tutup Kombes Pol Christian Tory. (Dhea)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sumur Minyak Illegal KM 51 Meluing, Ditreskrimsus Polda Jambi Turunkan Tim.

Trending Now

Iklan