Keterangan Foto : Eko Winarno – APN Kemhan
Oleh : Eko Winarno – APN Kemhan
Wartapembaruan.co.id --Dalam alinea ke empat dalam Pembukaan UUD 1945, disana menegaskan bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam mewujudkan tujuan NKRI yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, salah satu melalui sistem pertahanan dan keamanan Negara.
Di era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat, maka sangat berpengaruh terhadap perkembangan industri termasuk industri
pertahanan.
Dalam rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang
tangguh dan andal diperlukan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) yang didukung oleh kemampuan Industri Pertahanan dalam negeri, sehingga tidak
tergantung pada negara lain, maka disinilah pentingnya pengembangan industri pertahanan dalam negeri.
pertahanan.
Dalam rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang
tangguh dan andal diperlukan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) yang didukung oleh kemampuan Industri Pertahanan dalam negeri, sehingga tidak
tergantung pada negara lain, maka disinilah pentingnya pengembangan industri pertahanan dalam negeri.
Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang mengatur mengenai tujuan dan fungsi penyelenggaraan Industri Pertahanan (beberapa di antaranya) yaitu mewujudkan kemandirian pemenuhan Alpalhankam, jasa pemeliharaan, meningkatkan kemampuan memproduksi dan mengembangkan Alpalhankam.
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan.
UU tentang Industri Pertahanan dibentuk untuk mewujudkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan secara mandiri yang didukung kemampuan industri pertahanan nasional dan memajukan keunggulan sumber daya manusianya.
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan.
UU tentang Industri Pertahanan dibentuk untuk mewujudkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan secara mandiri yang didukung kemampuan industri pertahanan nasional dan memajukan keunggulan sumber daya manusianya.
Industri pertahanan menjadi salah satu ujung tombak dalam mengembangkan sistem pertahanan secara mandiri, untuk memenuhi kualitas dan kuantitas alutsista yang sesuai dengan karakteristik kewilayahan dan potensi ancaman yang dihadapi, juga untuk membangun detterence effect terhadap negara lain.
Industri pertahanan dikelompokkan menjadi industri alat utama, dalam hal ini BUMN yang ditugasi sebagai pemadu utama Alpalhankam untuk mendukung matra udara, laut, dan darat. Kedua, industri komponen utama atau penunjang yang menghasilkan komponen utama dengan mengintegrasikan komponen, subsistem, dan juga suku cadang dan bahan baku, selanjutnya kelompok industri komponen dan/atau perbekalan, dan kelompok terakhir adalah industri bahan baku.
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia di pandang sebagai salah satu negara yang potensian di bidang industri pertahanannya, disisi lain Indonesia dipandang sebagai pangsa pasar yang menarik bagi industri pertahanan negara lain.
Industri pertahanan dikelompokkan menjadi industri alat utama, dalam hal ini BUMN yang ditugasi sebagai pemadu utama Alpalhankam untuk mendukung matra udara, laut, dan darat. Kedua, industri komponen utama atau penunjang yang menghasilkan komponen utama dengan mengintegrasikan komponen, subsistem, dan juga suku cadang dan bahan baku, selanjutnya kelompok industri komponen dan/atau perbekalan, dan kelompok terakhir adalah industri bahan baku.
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia di pandang sebagai salah satu negara yang potensian di bidang industri pertahanannya, disisi lain Indonesia dipandang sebagai pangsa pasar yang menarik bagi industri pertahanan negara lain.
Saat ini ketersedian alat peralatan pertahanan dan keamanan selama ini belum di dukung oleh kemampuan industri pertahanan secara optimal, menyebabkan masih adanya ketergantungan terhadap produk alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri.
Disadari bahwa Industri pertahanan nasional saat ini, masih memiliki keterbatasan kapasitas produksi dan penguasaan teknologi militer. Oleh karena itu, pembangunan industri pertahanan nasional diperlukan strategi diplomasi yang kuat, terutama dengan negara-negara yang lebih dulu unggul di bidang teknologi militer.
Dalam mengatasi ketergantungan kepada negara luar dan keterbatasan sekaligus menuju kemandirian pertahanan, maka diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan industri pertahanan.
Disadari bahwa Industri pertahanan nasional saat ini, masih memiliki keterbatasan kapasitas produksi dan penguasaan teknologi militer. Oleh karena itu, pembangunan industri pertahanan nasional diperlukan strategi diplomasi yang kuat, terutama dengan negara-negara yang lebih dulu unggul di bidang teknologi militer.
Dalam mengatasi ketergantungan kepada negara luar dan keterbatasan sekaligus menuju kemandirian pertahanan, maka diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan industri pertahanan.
Pengembangan industri pertahanan diperlukan beberapa strategi kebijakan yang merupakan salah satu kebijakan utama dalam pertahanan negara. Arah kebijakan ditujukan membangun industri yang maju, kuat, mandiri dan berdaya saing untuk dapat mendukung pertahanan negara, serta pembangunan pertumbuhan ekonomi nasional.
Disamping itu pembangunan industri pertahanan juga diarahkan guna mencapai industri pertahanan yang profesional, efektif, efisien dan terintegrasi.
Dalam mencapai tujuan tersebut, maka diambil beberapa kebijakan diantaranya, mengimplementasikan dan mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk menggunakan produk industri pertahanan dalam negeri, apabila industri dalam negeri telah mampu memproduksi.
Disamping itu pembangunan industri pertahanan juga diarahkan guna mencapai industri pertahanan yang profesional, efektif, efisien dan terintegrasi.
Dalam mencapai tujuan tersebut, maka diambil beberapa kebijakan diantaranya, mengimplementasikan dan mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk menggunakan produk industri pertahanan dalam negeri, apabila industri dalam negeri telah mampu memproduksi.
Kemudian, mendorong industri pertahanan untuk melaksanakan kerja sama dengan industri pertahanan luar negeri, dalam
mengembangkan teknologi industri pertahanan, melalui alih teknologi dan alih pengetahuan alat peralatan pertahanan, melalui kerja sama penelitian dan pengembangan, serta kerja sama produksi.
mengembangkan teknologi industri pertahanan, melalui alih teknologi dan alih pengetahuan alat peralatan pertahanan, melalui kerja sama penelitian dan pengembangan, serta kerja sama produksi.
Disamping itu perlunya pengembangan kontribusi industri pertahanan (indhan) tidak bisa hanya terfokus pada tingkat kebijakan, tetapi harus terimplementasi sampai ke bawah.
Untuk menyiapkan pengembangan kontribusi indhan tidak bisa dalam waktu singkat dan hanya oleh satu lembaga. Salah satu harus dibentuknya Holding BUMN Indhan ini adalah suatu kemajuan, selama ini masing-masing berjalan sendiri-sendiri tidak ada yang fokus, apa end state-nya, belum ada.
Untuk menyiapkan pengembangan kontribusi indhan tidak bisa dalam waktu singkat dan hanya oleh satu lembaga. Salah satu harus dibentuknya Holding BUMN Indhan ini adalah suatu kemajuan, selama ini masing-masing berjalan sendiri-sendiri tidak ada yang fokus, apa end state-nya, belum ada.
Dimana Holding BUMN Indhan sudah betul-betul terarah dan sesuai dengan yang diharapkan negara dalam membangun kemandirian untuk memenuhi kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam), dengan tujuan jangka panjang holding ini adalah menciptakan kemandirian alat peralatan pertahanan dan keamanan TNI dan PoIri.
Dalam mendorong terwujudnya industri pertahanan yang mandiri, maka diharapkan pemerintah dapatnya.
Pertama, meningkatkan anggaran terutama dalam peningkatan kemampuan dan penguasaan teknologi industri pertahanan dilakukan melalui penelitian dan pengembangan serta perekayasaan dalam suatu sistem nasional melalui lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, institusi penelitian dan pengembangan, baik lembaga pemerintah maupun swasta nasional di bidang pertahanan dan keamanan, pengguna dan industry utama.
Kedua, meningkatkan sinergitas dan kerjasama dari pihak perbankan dan swasta dalam mendukung dan memperoleh anggaran pembiayaan serta promosi hasil industri pertahanan dalam negeri. Dan yang terpenting adanya konsistensi
dari setiap kebijakan pemerintah untuk selalu mengunakan produk industri dalam negeri.
dari setiap kebijakan pemerintah untuk selalu mengunakan produk industri dalam negeri.