Lombok Timur, Wartapembaruan.co.id -- Angga Riska salah seorang Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI) menyampaikan bersama kawan kawan nya sebanyak 223 Orang yang telah mendaftar pada tahun 2021 di PT Bagoes Bersaudara Cabang Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.Beberapa perwakilan CPMI mendatangi kantor SBMI Lombok Timur pada senin 10 Oktober 2022; menanyakan titik terang atau kejelasan atas penyelesaian perkara oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia , dikarenakan hingga sampai saat ini belum ada informasi yang ril(jelas) atau titik terang kapan uang CPMI tujuan Polandia ini akan di kembalikan.
Dari deposito PT BB(Bagoes Bersaudara) pada negara sebesar 1.5 Milyar Rupiah yang Seharusnya Kemenaker segera melakukan penyitaan aset yang di miliki oleh PT BB ini.tutur Usman
"Sambung Usman(Ketua SBMI) NTB
CPMI sebanyak 223 orang dengan jumlah keseluruhan uang yang sudah disetorkan sekitar 3.280 Miliyar ,adapaun besaran uang dari masing masing CPMI bervariasi mulai dari Rp. 15 Juta sampai 47 juta rupiah perorang ke PT Bagoes Bersaudara Cabang Lombok Timur.
Pada pertengahan Maret 2022 lalu mediasi kembali bersama CPMI dan Pihak PT Bagoes Bersaudara telah menyepakati akan mengupayakan mengganti uang para CPMI,namun hingga saat ini kesepakatan tersebut belum direalisasikan,karenab janjinya memang sampai akhir Maret lalu,tapi ternyata PT BB ini tidak menepatinya,” terang Usman,S.Pd ketua SBMI.
Ia(Usman)pun mengatakan telah bersepakat bersama dengan pihak PT BB yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perwakilan Kementerian Tenaga Kerja RI, dan BP2MI, bahwa pihak PT harus mengembalikan uang paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
“Jika pihak PT tidak bisa memenuhi hal tersebut, pihak kementerian akan memberikan sanksi sebagai jaminan mereka yang ada di negara akan diambil untuk membayar ganti rugi para calon PMI ini,”Namun hingga saat ini kemenaker RI dianggap lamban memproses, menangani permasalah yang di hadapi oleh Calon Pekerja Migran Indonesia Polandia asal Nusa Tenggara Barat dengan PT Bagoes Bersaudara Cabang Lombok Timur. tutup Usman (Ketua SBMI)
(Agus)
"Sambung Usman(Ketua SBMI) NTB
CPMI sebanyak 223 orang dengan jumlah keseluruhan uang yang sudah disetorkan sekitar 3.280 Miliyar ,adapaun besaran uang dari masing masing CPMI bervariasi mulai dari Rp. 15 Juta sampai 47 juta rupiah perorang ke PT Bagoes Bersaudara Cabang Lombok Timur.
Pada pertengahan Maret 2022 lalu mediasi kembali bersama CPMI dan Pihak PT Bagoes Bersaudara telah menyepakati akan mengupayakan mengganti uang para CPMI,namun hingga saat ini kesepakatan tersebut belum direalisasikan,karenab janjinya memang sampai akhir Maret lalu,tapi ternyata PT BB ini tidak menepatinya,” terang Usman,S.Pd ketua SBMI.
Ia(Usman)pun mengatakan telah bersepakat bersama dengan pihak PT BB yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perwakilan Kementerian Tenaga Kerja RI, dan BP2MI, bahwa pihak PT harus mengembalikan uang paling lambat tanggal 31 Maret 2022.
“Jika pihak PT tidak bisa memenuhi hal tersebut, pihak kementerian akan memberikan sanksi sebagai jaminan mereka yang ada di negara akan diambil untuk membayar ganti rugi para calon PMI ini,”Namun hingga saat ini kemenaker RI dianggap lamban memproses, menangani permasalah yang di hadapi oleh Calon Pekerja Migran Indonesia Polandia asal Nusa Tenggara Barat dengan PT Bagoes Bersaudara Cabang Lombok Timur. tutup Usman (Ketua SBMI)
(Agus)