Wartapembaruan.co.id, Jakarta - Bhabinkamtibmas di Ciracas Jakarta Timur ditugaskan melakukan sosialisasi dan mengecek apotek hingga klinik terkait edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), soal obat sirup yang diduga memicu gangguan ginjal akut pada anak.
Kapolsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Jupriono mengatakan, pihaknya merespons cepat Surat Edaran Kemenkes dan BPOM No. SR.01.05/III/3461/2022. Dan menerjunkan seluruh anggota Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke apotek maupun toko obat di wilayahnya.
" Kami Mengaktifkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ke apotek-apotek, klinik dan rumah sakit agar tidak menjual atau menggunakan obat sirup untuk anak untuk sementara seperti anjuran pemerintah," kata Jupri.
Tepatnya di apotek Bhakti Utama Medika Ciracas Jakarta Timur, Bhabinkamtibmas Aiptu Agus langsung mengcek juga memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat terkait bahaya obat sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di atas ambang batas aman untuk anak.
Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.
Cemaran etilen glikol pada obat sirup ini diduga menjadi salah satu penyebab gagal ginjal akut misterius yang menyerang ratusan anak.
Berikut, daftar obat sirup merek Paracetamol yang sudah ditarik BPOM dari peredaran, antara lain:
1. Termorex Sirup (obat demam), Produksi PT. Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Produksi PT. Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.