Iklan

PT Equityworld Futures Diduga Lakukan Penipuan dan Pengelapan 6,45 Milliar Terhadap HAJ Bermodus Trading dan Investasi Bodong

warta pembaruan
05 Oktober 2022 | 10:22 PM WIB Last Updated 2022-10-05T15:22:39Z


TANGERANG, Wartapembaruan.co.id --Penipuan berkedok trading dan investasi bodong masih menghantui masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Tangerang yang dialami oleh salah satu nasebahnya HAJ yang telah menyetorkan uang tunai total sebesar Rp.6.540.000.000, - (Enam Milyar Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah.

Ujang Kosasih, SH memamaparkan trading penipuan berkedok investasi ini telah banyak terjadi di Indonesia. Para calon penipunya akan selalu menawarkan keuntungan yang menjanjikan secepat kilat.

"Soal trading dan investasi bodong‎, masyarakat harus tetap waspada. Jangan hanya tergiur untungnya saja. Tetap harus dipelajari. Walaupun Legalitas perusahaan terdaftar resmi." ujarnya.

"Salah satu contohnya terjadi pada klinenya HAJ salah satu nasabah PT. Equityworld Futures yang dijanjikan keuntungan banyak dan cepat kembali modal," ujarnya.

"Kami menduga tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang,dugaan tindak pidana pencantuman klausal  baku pasal 18 Undang-Undang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999 dan dugaan tindak pidana perbankan pasal 46.Undang-Undang No.10 Tahun 1998 telah dilakukan oleh PT.Equityworld Futures terhadap kliennya." kata Advokat Ujang Kosasih, SH pada awak media Rabu, (5/10/2022) di salah satu restoran di Kabupaten Tangerang.

"Hal tersebut dialami oleh kline saya HAJ sebagai salah satu nasabah PT. Equityword Future yang terjadi pada sekitar bulan Februari 2022 s/d bulan Maret 2022." tegas Ujang Kosasih.

HAJ memaparkan sekitar bulan Februari 2022 didatangi seseorang bernama MN yang mengaku sebagai karyawan PT.Equityworld  Futures dibilangan Kabupaten Tangerang.

Dalam perbincangan MN menjelaskan secara lisan terkait bisnis di bidang
Aplikasi  Pembukaan Rekening Transaksi Secara Elektronik  On-Line, Sistem Perdangan  Alternatif (SPA).

Untuk meyakinkan pada korban MN menunjukan bukti-bukti nasabah yang telah berhasil yang meraih keuntungan miliaran rupiah serta menunjukan reward kendaraan mewah yang diberikan oleh perusahaan kepada nasabah yang bergabung
dengan PT.Equitworld Futures.

MN terus membujuk rayu korban H.A.J  dengan meminta transfer dana awal Rp100.000,000(seratus juta rupiah) selanjutnya korban mentransfer dana
melalui Rekening No:035310xxxx atas nama perusahaan PT.Equitworld Futures.

MN terus membujuk HAJ melalui telphone dan Whatsapp agar terus transfer agar bisnis berjalan baik menurut pelaku,kemudian tanpa curiga korban terus teransfer .

Dalam satu bulan korban mentransfer dana ke rekening  PT.Equityworld Futures sebesar Rp. 6.540,000,000,000,(Enam Milliar Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) .

Selanjutnya korban mengikuti petunjuk dari perusahaan agar jual beli barang, selanjutnya korban pun mengikuti jual beli barang dan menurut korban selama bisnis tersebut keuntungan yang didapat HAJ sudah mencapai Rp.2.000,000,000(Dua Milliar Rupiah)namun keuntungan
tersebut tidak dapat diambil atau tidak dapat dinikmati oleh HAJ selaku nasabah.

Bahwa setelah dirasa oleh korban ada yang tidak beres korban meminta 
MN membuat perjajian dan
menyerahkan perjanjian dan data-data perusahaan untuk meyakinkan
korban,selanjutnya HAJ mempelajari perjanjian yang diberikan oleh perusahaan,alangkah terkejutnya korban dalam perjanjian bisnis tersebut dibuat klausula-klausula yang sifatnya merugikan nasabah terkait resiko kerugian

Yang dimana dana yang telah ditransfer oleh korban tidak dapat ditarik atau
diminta kembali,setelah memperhatikan perjanjian tersebut selanjutnya korban
meminta kepada MN agar menonaktifkan dua accunt yang dibuat perusahaan untuk HAJ korban.

HAJ meminta  pertemuan dengan pimpinan perusahaan agar dana yang ditransfer ke PT.Equityworld Futures
dikembalikan kepada korban,namun direktur PT.Equityworld Futures
meminta agar HAJ menyelesaikan dengan MN.

"Atas Undangan PT. Equityword Future HAJ bersama keluarga besarnya mendatangi pertemuan tersebut pada Senin, 26 September 2022 bertempat di Kantor PT.Equityworld  Futures di bilangan Jl. Jendral Sudirman,Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur dan pengacara perusahaan,dari korban dihadiri oleh keluarga besar HAJ dan dalam pertemuan tersebut membahas terkait tuntutan korban agar dana sebesar Rp.6.540,000,000,000,(Enam Milliar Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dikembalikan tanpa syarat.

Namun perusahaan berdalil bahwa semua itu dilakukan oleh MN kami harus memanggil MN dulu katanya, perusahaan meminta waktu sampai hari Senin (3/10/2022) .

"Direktur PT.Equitworld Futures memberikanan pernyataan bahwa perusahaannya hanya perantara dan hanya dapat mengembalikan uang Nasabah HAJ sebesar Rp.400.000 000,(Empat Ratus Juta Rupiah)  dari uang nasabah 6.54 Milliar Rupiah." Kata HAJ saat dikonfirmasi awak media.

"Direktur PT.Equityworld Futures tanpa memberikan penjelasan kepada HAJ selaku nasabah langsung menolak dan langsung keluar dari ruang meeting di Lt 9 PT.Equityworld Futures  dengan rasa kecewa dan tidak percaya apa yang dia dengar dari pernyataan direktur.", tegasnya.

HAJ mengajak pertemuan dengan keluarga dan Advokat Ujang Kosasih, SH & Partner sebagai penasehat hukum untuk mengambil langkah hukum untuk melaporkan ke pihak yang berwajib dan upaya hukum lain nya.

"Penasehat hukum telah mengkaji kasus ini secara cermat dan melibatkan pakar dari perlindungan konsumen dan pakar hukum perdata juga pidana,dalam waktu dekat akan mendatangi SPKT Polri  untuk melaporkan secara resmi PT.Equityworld Futures." pungkas Ujang Kosasih, SH.

Sampai berita ini di tayangkan pihak PT. Equityword Futures belum dapat dikonfirmasi. (Tim/Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT Equityworld Futures Diduga Lakukan Penipuan dan Pengelapan 6,45 Milliar Terhadap HAJ Bermodus Trading dan Investasi Bodong

Trending Now

Iklan