Minahasa, Wartapembaruan.co.id -- Dugaan pengancaman via messenger yang dilakukan oknum perangkat Desa Lemoh Timur kepada isteri Ketua Independen Nasionalis Anti Korupsi-INAKOR DPD Minahasa turut menyita perhatian Praktisi Hukum Machelino Mewengkang, SH, M.Kn.Menurut praktisi hukum yang akrab disapa Acel ini, penanganan Polres Tomohon dalam laporan tersebut terkesan lamban, karena dari bulan Juni 2022 dan sampai sekarang sudah bulan Oktober 2022 belum ada penetapan tersangka.
Acel juga menyampaikan, harus segera dihadirkan saksi ahli bahasa untuk memperkuat bukti-bukti agar terpenuhinya unsur dalam pasal 29 ITE dan agar supaya perkara ini bisa dinaikan ke tingkat penyidikan.
“Saya harap pihak Polres Tomohon menseriusi laporan tersebut karena melihat dari kronologi dan motif terlapor ini sudah menyangkut perlindungan kepada hak-hak dan peranserta masyarakat dalam pengawasan dan sosial kontrol kepada pejabat atau penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan desa. Terlapor ini kan perangkat desa di Lemoh Timur hendaknya memberi contoh yang baik kepada masyarakat," ungkapnya, Sabtu (29/10/2022)
Melihat keterangan dari pihak Polres Tomohon yang sudah 4 kali dilayangkan surat panggilan kepada terlapor, dan terlapor tidak kooperatif seharusnya ada tindakan upaya paksa. Sepatutnya kita berterimakasih kepada rekan-rekan LSM yang dengan sukarela membantu negara dalam mengawasi dan memantau penyaluran dana-dana APBN, APBD dan lain-lainnya.
"Oleh karena itu rekan-rekan aparat penegak hukum juga wajib memberikan perlindungan kepada mereka. Apalagi ini sudah ada laporan polisi dugaan pengancaman via messenger tersebut,” tutup Acel kepada awak media.
Pada waktu bersamaan wartawan juga mewawancarai Ketua DPD INAKOR Minahasa Darwin Najoan, berkaitan dengan laporan tersebut. Darwin menyampaikan dalam waktu dekat ini akan mengunjungi Polres Tomohon untuk meminta kepastian hukum dalam laporan tersebut. “Dalam waktu dekat ini akan ke Polres Tomohon untuk menanyakan,“ ujar Darwin.
Terkonfirmasi via whatsapp, Kanit Tipidter Polres Tomohon Ipda Endrike Sumual, SE mengaku dirinya baru menjabat sekitar satu minggu sebagai Kanit Tipidter Polres Tomohon.
“Saya baru minggu ini menjabat, hari Kamis 27 Oktober 2022 sudah diantar undangan bukan pemanggilan kepada terlapor. Tapi terlapor belum datang, nanti saya agendakan mengundang kedua belah pihak dan akan segera digelar perkara agar mendapat kepastian hukumnya,“ tutup Endrike kepada awak media. (*)