Wartapembaruan.co.id, Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 2,239,7 gram dan 273 butir pil ekstasi yang dilaksanakan Aula Lt 2 Mapolda Jambi, Selasa (18/10/2022)
Dirresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji pimpin langsung pemusnahan BB dan disaksikan oleh pihak kejaksaan , BNN dan Biddokes Polda Jambi.
Pemusnahan BB Narkoba senilai 6,8 miliar dengan cara di blender serta mengamankan 10 tersangka
"Kita lakukan pemeriksaan sample terhadap BB sabu dan ekstasi sebelum dimusnahkan dengan di blander, guna memastikan bahwa BB yang akan dimusnahkan benar benar barang haram narkotika mengandung ampetamin," ujarnya
Kombes Pol Thomas juga menjelaskan, adapun tersangka mempunyai peran masing-masing dan ditangkap dilokasi yang berbeda.
"Segala bentuk transaksi narkoba akan kita basmi semua, kita kejar terus mereka sampai benar-benar peredaran narkoba tidak ada lagi di Jambi," pungkasnya
(M Rasyid)