Tebing Tinggi, Wartapembaruan.co.id -- Peraturan Wali kota Tebing Tinggi nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan menjadi polemik di tengah-tengah masyrakat kota Tebing Tinggi, buka suara Ratama Saragih Wali Kota LSM Lira T.Tinggi menyikapi maraknya Pendemo akhir-akhir ini.Kordinator Jejaring Ombuddman RI ini meyatakan bahwa sebenarnya tak ada yang salah dalam Perwa nya, tetapi kemudian yang menjadi salah adalah Pelaksanaannya di Lapangan, apakah sudah benar dan tepat dilakukan prosesnya berdasarkan pasal 13, dan Pasal 14 Perwa yang di maksud, karena means reanya ada pada ke dua pasal tersebut.
Maka lanjutnya yang perlu di periksa adalah Lurahnya sebagai Eksekutor dalam penyelenggaraan pemilihan kepling sebagaimana di amanatkan pada pasal 13 ayat (1) bahwa panita pemilihan kepling atas Usulan Lurah.
Di tangan Lurah lah semuanya bisa terjadi, sebab pendelegasian oleh pejabat langsung di atasnya merupakan bagian proses hukum administrasi negara, sehingga suka tidak suka Camat lah yang paling bertanggungjawab sebelum menetapkan panita pemilihan yang dimaksud
Responden BPK.RI ini prihatin atas kinerja Lurah dan Camat Kota T.Tinggi yang berakibat maraknya Pendemo datang silih berganti antara dua kubu.
Pejabat Wali kota dan APIP kota T.Tinggi harus bersikap tegas, transparan, dan terukur untuk meng evaluasi prosedur tahapan pemilihan kepling sebagaimana di atur dalam perwa yang dimaksud sehingga ada kepastian Hukum di peroleh warganya.
DPRD sejatinya membentuk pansus bukan mendesak Pemko meninjau Perwa bahkan membatalkan Pemilihan Kepling artinya sama saja pembatalan Perwa nomor 16 tahun 2019 yang dimaksud, dan tak ada muatan politiknya karena Perwa tersebut hakikinya adalah Teknis.
Kultur hukum merupakan sikap manusia terhadap hukum, nilai pemikiran, kepercayaan (the legal culture, syistem-their beliefs. Values, ideas, and expectations) pungkasnya.