Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Permasalahan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis radiologi yang terhambat atau tidak bisa diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) beredar di media sosial.Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) angkat bicara terkait hal itu.
Ketua I Bidang Organisasi dan Pengembangan Cabang Pengurus Pusat PDSRKI, Firman Parulian Sitanggang menjelaskan, organisasi profesi dokter spesialis radiologi berdiri sejak 24 Mei 1952 dengan nama awal Ikatan Ahli Radiologi Indonesia (IKARI).
Pada kongres pertamanya di Jakarta pada 29 September 1969 disepakati perubahan nama menjadi PDSRI yang selanjutnya melaksanakan kongres setiap 4 tahun sekali dengan agenda antara lain melakukan perubahan AD-ART bila diperlukan dan pemilihan Ketua umumnya.
Kemudian, pada tanggal 13-15 Desember 2018 dilakukan Kongres Nasional ke XIII di Bali yang dihadiri oleh cabang-cabang PDSRI seluruh Indonesia.
Dalam Konas tersebut menghasilkan kesepakatan berupa, perubahan nama perhimpunan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menjadi Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) dengan Ketua Umum Terpilih periode 2019 -2023 yakni, Mayjen TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K).
Tim Formatur yang diketuai oleh Prof. Dr. dr. Bambang Suprijanto, Sp.Rad(K) untuk membantu ketua umum terpilih dalam menyusun kepengurusan.
Selanjutnya, kata Firman, pengurus PDSRKI periode 2019-2023 membuat surat ke PB IDI untuk meminta pengesahan kepengurusan dan pergantian nama tersebut pada tanggal 14 Januari 2019.
"Tetapi surat tersebut sampai sekarang tidak pernah dijawab. Pengurus PDSRKI beberapa kali membuat surat mempertanyakannya, tetapi tidak pernah ada jawaban dari PB-IDI yang saat itu diketuai oleh dr. Daeng M. Faqih," jelas Firman, dalam keterangan yang diterima, Rabu (12/10).
Kemudian, tanggal 1 Oktober 2021 beredar surat terbuka yang ditandatangani beberapa KPS, Kepala Departemen, Guru Besar dan beberapa staf yang mempertanyakan dan mempermasalahkan dan meminta mencabut pemberian rekomendasi oleh Kolegium Radiologi PDSRKI untuk pembentukan Prodi Radiologi di Universitas Swasta (Universitas Pelita Harapan).
"Masalah ini berlanjut dengan membentuk Forum Radiologi yang membuat surat ke PB IDI yang ditandatangani perorangan atau Ketua Program Studi dan Ketua Departemen pusat pendidkan Radiologi, bukan atas nama cabang-cabang yang meminta diadakan Kongres Luar Biasa," kata Firman.
Ditambahkan Firman, PB-IDI menanggapi surat yang mengatasnamakan Forum Radiologi yang bukan atas nama cabang dan mengundang cabang-cabang dan seluruh anggota PDSRKI melalui zoom.
"PB-IDI di acara tersebut diwakili oleh dr. M. Nasser, Sp.KK, D.Law. FINSDV. FAADV dan di hadiri juga Ketua PB-IDI menganjurkan untuk melakukan Kongres luar biasa yang dijanjikan akan diserahkan ke pada cabang-cabang untuk melaksanakan kongres luar biasa tersebut," terangnya.
Menurut Firman, sebagian besar cabang tidak menyetujui dilakukan KLB namun mengusulkan Konas.
"Namun usulan dari cabang tidak direspons oleh PB IDI, malah sebaliknya pada tanggal 4 Maret 2022 di Jakarta PB IDI melaksanakan Kongres PDSRI ke XIV dengan menggunakan AD-ART PB IDI," jelasnya.
"Namun usulan dari cabang tidak direspons oleh PB IDI, malah sebaliknya pada tanggal 4 Maret 2022 di Jakarta PB IDI melaksanakan Kongres PDSRI ke XIV dengan menggunakan AD-ART PB IDI," jelasnya.
Kemudian, pengurus PDSRKI mengadakan Rapat Kerja di Manado pada tanggal 8 Maret 2022 bersamaan dengan PIT Manado 2022 yang sesuai dengan agenda kegiatan mengundang seluruh cabang-cabang PDSRKI yang dihadiri oleh 19 cabang dari 25 cabang.
"Ketua Umum PDSRKI saat itu menganjurkan untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Kerja (Muker) dan KONAS sesuai AD-ART PDSRKI," kata dia.
Memperhatikan Konas yang difasilitasi IDI tersebut, kata dia, jelas tidak sesuai dengan AD-ART PDSRKI.
Akhirnya terjadilah dualisme organisasi di kalangan organisasi profesi dokter spesialis radiologi sampai saat ini," ucapnya.
Menurut Firman, tidak ada cara lagi bagi PDSRKI untuk mencari solusi tersebut karena PB-IDI jelas melakukan intervensi kepada organisasi di bawahnya.
"Akhirnya PDSRKI menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan yang saat ini masih berjalan. Akibat adanya dualisme kepengurusan termasuk juga adanya dua kolegium ini timbul masalah dalam pengurusan STR atau surat tanda registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)," ujarnya.
Firman menjelaskan, salah satu syarat dokumen untuk penerbitan STR diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium.
"KKI sebagai lembaga pemerintah menyatakan hanya mengakui sertifikat kompetensi di bawah Kolegium Radiologi periode 2019-2023 sesuai hasil konas di Bali 2018 sampai permasalahan hukum selesai," ujarnya.
"Berdasarkan surat yang kami terima dari KKI telah melakukan pertemuan dengan Kemeterian Kesehatan, AIPKI dan dihadiri oleh PB IDI, STR akan diterbitkan apabila sertifikat kompetensi (Serkom) yang diketuai Dr. dr. Aziza G, Icksan, Sp.Rad(K)," kata dia.
Sepanjang tahun 2014-2022 Kolegium Radiologi Indonesia PDSRKI di bawah kepemimpinan Dr. dr. Aziza G, Icksan, Sp.Rad(K) sudah menerbitkan sertifikat kompetensi sebanyak 1.344 sertifikat kompetensi.
"Latar belakang masalah intinya diawali adanya kisruh dalam kepengurusan Perkumpulan Subspesialis Radiologi Intervensi, dimana proses terjadi pergantian kepengurusan pada seluruh organisasi Subspesialis radiologi di bawah naungan PDSRKI dilakukan sesuai periode kepengurusan Induk organiasinya dalam hal ini PDSRKI," jelasnya.
Dr. dr. Prijo Sidiprtomo, Sp.Rad(K)RI, sebagai ketua lama Subspesialis Radiologi Intervensi lama sejak terbentuknya subspesialis ini digantikan oleh ketua baru berdasarkan pemungutan suara seluruh anggotanya.
Perlu diketahui Dr. dr. Prijo Sidiprtomo, Sp.Rad(K)RI waktu itu juga menjabat sebagai Ketua MKEK-IDI, yang sebelumnya juga pernah menjadi Ketua PDSRI.
Sebagai Ketua MKEK, Prijo akhirnya menjatuhkan skorsing Dr. dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K)RI dan berujung dengan pemecatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)RI sebagai anggota IDI di muktamar IDI di Aceh pada bulan Maret 2022.
"PDSRKI demi kepentingan anggotanya selalu siap mengadakan rekonsiliasi demi kepentingan anggotanya. Kami imbau untuk seluruh anggota di cabang-cabang seluruh Indonesia supaya waspada, jangan sampai terpecah belah yang akhirnya memperlemah profesi Radiologi," pungkasnya.
"Ketua Umum PDSRKI saat itu menganjurkan untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Kerja (Muker) dan KONAS sesuai AD-ART PDSRKI," kata dia.
Memperhatikan Konas yang difasilitasi IDI tersebut, kata dia, jelas tidak sesuai dengan AD-ART PDSRKI.
Akhirnya terjadilah dualisme organisasi di kalangan organisasi profesi dokter spesialis radiologi sampai saat ini," ucapnya.
Menurut Firman, tidak ada cara lagi bagi PDSRKI untuk mencari solusi tersebut karena PB-IDI jelas melakukan intervensi kepada organisasi di bawahnya.
"Akhirnya PDSRKI menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan yang saat ini masih berjalan. Akibat adanya dualisme kepengurusan termasuk juga adanya dua kolegium ini timbul masalah dalam pengurusan STR atau surat tanda registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)," ujarnya.
Firman menjelaskan, salah satu syarat dokumen untuk penerbitan STR diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium.
"KKI sebagai lembaga pemerintah menyatakan hanya mengakui sertifikat kompetensi di bawah Kolegium Radiologi periode 2019-2023 sesuai hasil konas di Bali 2018 sampai permasalahan hukum selesai," ujarnya.
"Berdasarkan surat yang kami terima dari KKI telah melakukan pertemuan dengan Kemeterian Kesehatan, AIPKI dan dihadiri oleh PB IDI, STR akan diterbitkan apabila sertifikat kompetensi (Serkom) yang diketuai Dr. dr. Aziza G, Icksan, Sp.Rad(K)," kata dia.
Sepanjang tahun 2014-2022 Kolegium Radiologi Indonesia PDSRKI di bawah kepemimpinan Dr. dr. Aziza G, Icksan, Sp.Rad(K) sudah menerbitkan sertifikat kompetensi sebanyak 1.344 sertifikat kompetensi.
"Latar belakang masalah intinya diawali adanya kisruh dalam kepengurusan Perkumpulan Subspesialis Radiologi Intervensi, dimana proses terjadi pergantian kepengurusan pada seluruh organisasi Subspesialis radiologi di bawah naungan PDSRKI dilakukan sesuai periode kepengurusan Induk organiasinya dalam hal ini PDSRKI," jelasnya.
Dr. dr. Prijo Sidiprtomo, Sp.Rad(K)RI, sebagai ketua lama Subspesialis Radiologi Intervensi lama sejak terbentuknya subspesialis ini digantikan oleh ketua baru berdasarkan pemungutan suara seluruh anggotanya.
Perlu diketahui Dr. dr. Prijo Sidiprtomo, Sp.Rad(K)RI waktu itu juga menjabat sebagai Ketua MKEK-IDI, yang sebelumnya juga pernah menjadi Ketua PDSRI.
Sebagai Ketua MKEK, Prijo akhirnya menjatuhkan skorsing Dr. dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K)RI dan berujung dengan pemecatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)RI sebagai anggota IDI di muktamar IDI di Aceh pada bulan Maret 2022.
"PDSRKI demi kepentingan anggotanya selalu siap mengadakan rekonsiliasi demi kepentingan anggotanya. Kami imbau untuk seluruh anggota di cabang-cabang seluruh Indonesia supaya waspada, jangan sampai terpecah belah yang akhirnya memperlemah profesi Radiologi," pungkasnya.