Ket: Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH.M.Hum salah satu pengacara Top Indonesia bersama pihak pemerintah kecamatan sedang berdiskusi.
Medan, Wartapembaruan.co.id -- Merasa dipermalukan dan dirugikan nama baiknya, seorang pengacara kondang, Dr. Ikhwaludin Simatupang SH Mhum, Senin (24/10) malam, membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Atas laporan oknum pegawai kantor pajak tersebut, Kantor LBH dan LSM milik Dr Ikhwaludin Simatupang SH MHum yang berada di Jalan Harapan Pasti Timur Gang Mukmin Blok A/ Kecamatan Medan Denai, didatangi oleh Kepala Lingkungan dan Kasie Trantib Kecamatan Medan Denai, untuk melihat kebenaran nya. Senin (24/10) Siang, hingga menimbulkan kegaduhan diantara keduanya.
Menurut Kepala Lingkungan Sembilan, Arman Siregar bahwa pelapor berinisial N mengadu kepadanya bahwa dinding rumah nya di pakai sebagai parit. Ternyata setelah di cek ke lokasi ternyata tidak benar. Namun “N” juga menaikkan pengaduannya ke Media Sosial sehingga Pihak Kecamatan turun untuk melakukan peninjauan untuk kedua kalinya.
Begitu juga menurut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban atau Kasie Trantib, Ahmad Haz Siregar SE mengungkapkan bahwa kedatangan dirinya bersama kepala lingkungan untuk kedua kali nya karena Oknum Pegawai Kantor Pajak inisial N tersebut merasa laporan nya tidak ditanggapi. Sehingga mereka harus turun ke lapangan untuk melihat hasilnya. Namun setelah ditinjau kembali hasilnya juga tidak ada.
Sementara itu, Pemilik Kantor LBH dan LSM ikhwaluddin Simatupang mengaku merasa dirugikan dan malu akibat dua kali pihak pemerintah setempat melakukan pengecekan dan membuat ramai. Sehingga dirinya membuat laporan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.
Pengaduan pertama oknum pegawai kantor pajak pada bulan maret dengan peristiwa pengaduan berbeda dengan Oktober ini, saya diundang dan memberikan klarifikasi di kantor Kelurahan namun pihak pelapor malah tidak hadir. Jadi kesabaran keluarga saya sudah habis dan meminta saya menindaklanjuti ke Aparat penegak hukum. Demikian ujar Ikhwaluddin.
Dalam Laporan yang tujukan kepada oknum pegawai pajak tersebut, dengan pasal 317 ayat 1 Barang siapa yang dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan kepada penguasa naik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang. Sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana penjara paling Lama 4 tahun.
Sementara itu, si Pelapor saat ditemui kepala lingkungan dan wartawan untuk di konfirmasi terkait pengaduannya sedang tidak berada di rumah.