Iklan

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

warta pembaruan
11 Oktober 2022 | 4:37 PM WIB Last Updated 2022-10-11T09:37:32Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

"Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (11/10/2022).


Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. "Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada," katanya.


Berikut daftar Libur Nasional 2023

1 Januari : Tahun Baru 2023

22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April : Wafat Isa Almasih

22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

1 Mei : Hari Buruh Internasional

18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

4 Juni : Hari Raya Waisak

29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

17 Agustus : Kemerdekaan RI

28 September : Maulid Nabi Muhammad saw.

25 Desember : Hari Raya Natal


Adapun untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:

23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21,24,25, dan 26 April : Idulfitri 1444 Hijriah

2 Juni : Hari Raya Waisak

26 Desember : Hari Raya Natal


Sehingga total jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Trending Now

Iklan