Batubara, Wartaprmbaruan.co.id -- Penyelenggaraan pesta demokrasi Kabupaten batu bara tentang pemilihan kepala desa serentak menjadi sorotan publik. Sorotan itu pun dilihat, saat masih adanya kritik yang dilontarkan seperti menuju pemilihan kepala desa Gambus Laut kecamatan Lima Puluh pesisir.Penilaian itu, datang dari salah satu aktivis Himpunan mahasiswa Islam (HMI) yang berasal dari desa Gambus Laut. Menurutnya, panitia Pilkades harus bekerja secara profesional demi penyelenggaraan Pilkades yang berkualitas.
"Namun pada praktiknya masih sangat disayangkan masih ada administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang (Diduga) semberaut sehingga ini kemudian dapat berpotensi memicu konflik ditengah-tengah masyarakgt, dengan contoh di desa Gambus Laut kecamatan Lima puluh pesisir kabupaten Batu bara,"kata Hanafi, mahasiswa yang berdomisili Gambus Laut, seperti yang diterima awak media pada Senin malam (10/10/2022) kemarin.
Menurut mahasiswa Fisip USU itu, di desa gambus laut diduga masih ada praktik kecurangan dalam administrasi desa. Sehingga katanya, hal itu bisa memicu konflik.
Lebih lanju, Mahasiswa yang akrab disapa Nafi itu berujar, berdasarkan investigasi di lapangan, ia menilai salah satu penyebab yang akan terjadinya kisruh adalah tidak sesuai nya kepala dusun yang di lapangan dengan yang di SK kan. Ini kemungkinan telah terjadi sangat lama, mulai masa kepala desa Timbul, Pj kepala desa Sabri, dan pj kepala desa yang sekarang.
“Sampai dengan saat ini, permasalahan ini tak kunjung di selesaikan dan di perbaiki, seperti seolal-olah di amini oleh oknum” tersebut, yang seharusnya pihak kecamatan juga harus ikut bertanggung jawab akan hal ini,"pungkasnya
Berdasarkan laporannya pada awak media, di desa Gambus Laut telah terjadi dugaan manipulasi/maladministrasi perangkat desa yang mana hal ini diduga telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir bahwa dilapangkan si A yang di SK si B. Seperti halnya,Dusun I di SK Suriyanto dilapangan suriyanto.Dusun II di SK: Siti Aisyah dilapangan: Iskandar, Dusun III di SK: Legino dilapangan: Trimo, Dusun IV di SK: Rizky Utari dilapangan: Halimah, Dusun V di SK:M. Abu Bakar dilapangan: Syafii, Dusun VI di SK: Heru Syahputra dilapangan: Nasiono , Dusun VII di SK: Abdul Rahman dilapangan: Kasno, Dusun VIII di SK: mahyudin di lapangan: Ermaidi
"Dalam praktik penyelenggaraan Pilkades hal ini sudah cacat Administrasi, namun sangat disayangkan hal ini belum ditindak lanjuti padahal kami menduga perbuatan seperti ini termasuk perbuatan tindak pidana,"cetus Hanafi
Ia menegaskan bahwa, bagaimana bisa seseorang dapat menandatangai suatu dokumen, misal dokumen surat gantirugi tanah dengan jabatan kepala dusun. "Tapi nama yang di SK kan oleh kepala desa orang yang berbeda", terangnya
Sebagai warga lokal, ia mengingatkan kepada APH untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, usut tuntas persoalan ini. "Karena kami menduga telah terjadi kesalahan prosedur administrasi dan terjadinya tindak pidana korupsi atas persoalan ini, segala dokumen dan kelengkapan administrasi akan segera kami sampaikan kepada APH,"tandasnya
Saat dikonfirmasi pada awak media melalui pesan aplikasi WhatsApp di nomor 0852-7537-84**, Panitia pilkades belum menjawab pertanyaan wartawan, sampai berita ini ditayangkan di meja redaksi. *Ar
Lebih lanju, Mahasiswa yang akrab disapa Nafi itu berujar, berdasarkan investigasi di lapangan, ia menilai salah satu penyebab yang akan terjadinya kisruh adalah tidak sesuai nya kepala dusun yang di lapangan dengan yang di SK kan. Ini kemungkinan telah terjadi sangat lama, mulai masa kepala desa Timbul, Pj kepala desa Sabri, dan pj kepala desa yang sekarang.
“Sampai dengan saat ini, permasalahan ini tak kunjung di selesaikan dan di perbaiki, seperti seolal-olah di amini oleh oknum” tersebut, yang seharusnya pihak kecamatan juga harus ikut bertanggung jawab akan hal ini,"pungkasnya
Berdasarkan laporannya pada awak media, di desa Gambus Laut telah terjadi dugaan manipulasi/maladministrasi perangkat desa yang mana hal ini diduga telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir bahwa dilapangkan si A yang di SK si B. Seperti halnya,Dusun I di SK Suriyanto dilapangan suriyanto.Dusun II di SK: Siti Aisyah dilapangan: Iskandar, Dusun III di SK: Legino dilapangan: Trimo, Dusun IV di SK: Rizky Utari dilapangan: Halimah, Dusun V di SK:M. Abu Bakar dilapangan: Syafii, Dusun VI di SK: Heru Syahputra dilapangan: Nasiono , Dusun VII di SK: Abdul Rahman dilapangan: Kasno, Dusun VIII di SK: mahyudin di lapangan: Ermaidi
"Dalam praktik penyelenggaraan Pilkades hal ini sudah cacat Administrasi, namun sangat disayangkan hal ini belum ditindak lanjuti padahal kami menduga perbuatan seperti ini termasuk perbuatan tindak pidana,"cetus Hanafi
Ia menegaskan bahwa, bagaimana bisa seseorang dapat menandatangai suatu dokumen, misal dokumen surat gantirugi tanah dengan jabatan kepala dusun. "Tapi nama yang di SK kan oleh kepala desa orang yang berbeda", terangnya
Sebagai warga lokal, ia mengingatkan kepada APH untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, usut tuntas persoalan ini. "Karena kami menduga telah terjadi kesalahan prosedur administrasi dan terjadinya tindak pidana korupsi atas persoalan ini, segala dokumen dan kelengkapan administrasi akan segera kami sampaikan kepada APH,"tandasnya
Saat dikonfirmasi pada awak media melalui pesan aplikasi WhatsApp di nomor 0852-7537-84**, Panitia pilkades belum menjawab pertanyaan wartawan, sampai berita ini ditayangkan di meja redaksi. *Ar