Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa meminta Komisi Informasi (KI) mengawal para pejabat publik dalam menyampaikan informasi yang lengkap dan berkualitas untuk mencegah terjadinya misleading (menyesatkan) informasi di masyarakat.Menurut Suharso, saat ini sangat banyak terjadi misleading informasi yang disampaikan oleh sejumlah pejabat publik sebagai pimpinan Badan Publik.
Ia mencontohkan tentang informasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan di sebuah kabupaten yang menyampaikan perlunya suntikan vaksin booster kepada masyarakat, namun tidak disampaikan secara jelas apa yang dimaksud dengan booster sehingga membingungkan masyarakat karena belum paham apa yang dimaksud dengan booster.
“Jangan sampai pejabat publik hanya ingin menyampaikan istilah-istilah viral agar dianggap popular di masyarakat tapi subtansi informasi yang disampaikan pejabat tidak dimengerti oleh masyarakat,” ujarnya, saat dialog dengan peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi (KI) seluruh Indonesi ke-13 di Hotel Patra Semarang, Kamis (13/10/2022).
Ia berharap agar Komisi Informasi dapat mengambil peran yang lebih besar dalam mengawal pejabat badan publik untuk menyampaikan informasi yang sempurna, informasi yang benar,akurat, dan tidak menyesatkan.
Suharso Monoarfa menyatakan, pejabat perlu menyampaikan informasi yang lengkap dan sempurna, misalnya unsur-unsur siapa, dimana, kapan, bagaimana, apa dan sebagainya, sehingga masyarakat paham apa yang disampaikan oleh pejabat publik tersebut.
Ia juga mencontohkan informasi yang tidak lengkap dari kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) sehingga bisa membuat pertengkaran di tingkat RT, karena tidak tersedia informasi tentang siapa dan syarat apa saja yang diperlukan untuk yang berhak memperoleh BLT.
Dia menambahkan, demikian juga untuk untuk bidang demokrasi, masih banyak informasi yang disampaikan hanya prosedural saja, tapi konten informasi di bidang demokrasi yang subtansial jarang disampaikan.
“Banyak informasi yang disampaikan lembaga politik yang hanya bersifat populer dan subtansi nya tidak disampaikan tentang track record dari calon pemimpin seperti calon bupati dan gubernur yang baik, maka dalam hal ini perlu peran dari komisi informasi mengawalnya,” ucap Suharso Monoarfa.
Suharso juga menyarankan supaya dilakukan revisi Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai upaya meningkatkan peran Komsi Informasi di Pusat dan Daerah.
"Mengingat tugas KI sebagai pelaksana UU KIP sangat berat sehingga perlu mendapatkan dukungan melalui revisi UU KIP.," pungkas Suharso Monoarfa
Sementara Ketua Komisi Informai (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro menyatakan menerima permintaan dari Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mengawal pejabat publik dalam menyampaikan informasi agar tidak misleading informasi ke masyarakat.
"Komisi informasi bersedia mengawal pejabat public agar disampaikan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan yang selama ini sudah dilaksanakan oleh KI tapi belum maksimal karena kurang tersedianya anggaran,” kata Donny.
Donny menyampaikan perlunya anggaran dari DAK (Dana Alokasi Khusus) yang juga sudah disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas bahwa DAK bisa diperoleh Komisi Informasi (KI) melalui usulan Kemenkominfo karena anggaran KI Pusat melekat disana.
"DAK sebesar Rp35 Miliar bisa diusahakan melalui Kominfo untuk Monev KI se Indonesia karena tidak membani," pungkas Donny Yoesgiantoro. (Azwar)