Iklan

Melalui Tim Hukum DAJ Korban Sengketa Hak Waris Bersurat ke Kapolda Metro Jaya

warta pembaruan
07 Oktober 2022 | 10:41 PM WIB Last Updated 2022-10-07T15:41:22Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Membantu memperjuangkan keadilan hukum dengan turut memperhatikan keselamatan bagi klien dalam mendampingi proses hukum yang dijalani merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas seorang advokat.

Memikul amanah dan tanggungjawab atas kepercayaan dalam profesi dari seorang klien yang sedang berurusan dengan hukum, Dhipa Adista Justicia menunjukkan pedooman tersebut dengan mengupayakan berbagai langkah guna memastikan kepastian hukum berkeadilan bagi klien.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pelaksana Dhipa Adista Justicia Law Firm, DR.DRS HADI PURNOMO.SH.,MH. disaat memberikan keterangan terkait permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol Fadhil Imran terhadap perkara yang sedang dihadapi oleh klien dengan nama Yuli Isnawati dalam persoalan sengketa hak waris yang diduga LP yang diajukan mangkrak di Polres Metro Jakarta Barat.

"Pada Tanggal 19 September 2022 lalu kami secara resmi telah mengirimkan lampiran surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol Fadhil Imran atas mandeknya proses penyidikan atas LP yang diajukan oleh klien kami di Polres Jakarta Barat. Dan LP dengan Nomor LP/B/3788/VIII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 06AGUSTUS 2021 terkait  hingga saat ini seakan di peti es-kan oleh penyidik Harda I di Polres Jakarta Barat," ujar DR.DRS Hadi Purnomo.SH.,MH. saat ditemui di Kantornya di Jakarta, Jumat (7/10).

Purnawirawan Polri itu juga menyebut, surat pengajuan ke Kapolda itu untuk menghindari adanya Kerugian-kerugian lain yang lebih besar serta untuk menjamin adanya Kepastian Hukum dan Keadilan berdasarkan Due Process Of Law, dan untuk menjamin adanya kesetaraan Hak Asasi Manusia bagi seluruh Pencari Keadilan (Justicia Bellen) di Indonesia, termasuk terhadap klien nya atasnama Yuli Isnawati.

"Adapun tujuan surat tersebut, harap kami dengan adanya atensi dari bapak Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol Fadhil Imran, penanganan Laporan Polisi tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional, agar Penyidik yang menangani Laporan Polisi tersebut dapat segera MELANJUTKAN dan MENERUSKAN proses PENYELIDIKAN dengan meningkatkan pemeriksaan ke Tahap PENYIDIKAN serta segera menetapkan tersangka (Terlapor) sesuai yang tertera di LP tersebut," ucapnya.

Diejelaskan Hadi Purnomo, terdapat sembilan (9) butir permohonan yang disampaikan Tim Hukum DAJ kuasa dari Yulis Isnawati pada surat pengajuan permohononan atensi tersebut. 

"Terdapat 9 Point pada isi surat tersebut, dimana kami urai dengan rinci adanya kerugian materil yang dialami oleh klien kami atas sengketa hak waris dari Alm Suami yang dirampas hak-hak nya oleh Irwan Djauhari (Terlapor) Kakak Kandung Alm suami dari klien kami. Tertera juga langkah dan upaya hukum yang telah kami tempuh dengan membuat laporan kepolisian (LP) terhitung sejak Agustus 2021 lalu yang hingga saat ini belum ada titik terangnya," bebernya.

"Intinya kami ingin menagih janji Kapolri yang Hukum tidak tajam keatas dan tumpul dibawah. Kami tidak berkeinginan, karena kurangnya profesionalitas dari unsur oknum penyidik yang menangani perkara ini, institusi Polri harus tercoreng dan kehilangan kepercayaan dari masyarakat, maka itu kami mengharapkan atensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol Fadhil Imran untuk menindaklanjuti perkara yang sedang dialami oleh masyarakat yang sedang mengejar mendapatkan keadilan dan hak nya," tutup DR.DRS Hadi Purnomo.SH.,MH. (Rendy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Melalui Tim Hukum DAJ Korban Sengketa Hak Waris Bersurat ke Kapolda Metro Jaya

Trending Now

Iklan