Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Donny Ranap Manurung, SH, MH dari Firma Hukum Hotma Patuan & Partners, Jakarta, selaku kuasa hukum Mahadi Kulok bin Ewet
Membuat Laporan Pengaduan/ Polisi di Polda Jambi, Rabu 26/10/2022.
Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, penggusuran dan pengerusakan patok serta tanam tumbuh, intimidasi atau tindak pidana mafia tanah yang di lakukan PT. BSU
" Hari ini kami laporkan PT. BSU kami menduga kuat ada tindakan Pidana yang di lakukan pihak perusahaan " Ujarnya Donny.
Di ceritakan Donny, bahwa kliennya adalah Suku Anak Dalam (SAD) telah menguasai secara turun temurun lahan seluas 311 Ha (tiga ratus sebelas hektar) terletak di Dusun Danau Minang Duo Desa Tanjung Lebar dengan bukti kepemilikan (Surat Keterangan tanah No. 85/TI 1997 tanggal 10 Mei 1997) dikeluarkan oleh Kepala Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Mestong dengan batas-batas, Sebelah Barat berbatasan dengan garapan PT. Asiatic Persada (PT. Berkat Sawit Utama) sebelah utara berbatasan dengan garapan unit transmigrasi VIII C, sebelah selatan berbatasan dengan garapan unit Transmigrasi VIII A, sebelah timur berbatasan dengan garapan-garapan Masyarakat, katanya.
Bahwa sebelum dimiliki klien kami, lahan seluas 311 Ha (tiga ratus sebelas hektar) tersebut adalah milik orang tua klien kami (Almarhum Ewet Bin Kekap) dengan bukti kepemilikan Surat keterangan Tanah No. 031/DS/TIL/1985 lalu pada tahun 1997 melalui Pemerintah setempat, klien kami kembali memohonkan agar dibuatkan surat keterangan tanah atas nama klien kami (Surat Keterangan Tanah Nomor 85/TI 1997 tanggal 10 Mei 1997), hal tersebut diperlukan guna menguatkan bukti kepemilikan klien kami atas lahan tersebut.
Bahwa surat kepemilikan tanah klien kami tersebut dikeluarkan oleh pihak kelurahan Tanjung Lebar sebagai bentuk pengakuan atau sebagai alat bukti tertulis untuk menunjukkan kebenaran status kepemilikan tanah seluas 311 Ha (tiga ratus sebelas hektar) tercatat atas nama klien kami.
Bahwa Pasal 28 H Ayat 4 UU 1945 menyatakan "setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Bahwa Pasal 14 Konvensi Internasional masyarakat adat dan suku asli di Negara-Negara Merdeka yang disahkan ILO Juni 1989 ayat (1)
Hak-hak pemilikan dan hak milik masyarakat adat dan suku asli terhadap tanah yang secara tradisional mereka diami harus diakui, sebagai tambahan dari pengakuan tersebut tindakan-tindakan harus diambil dalam kasus-kasus yang tepat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan suku asli untuk memanfaatkan tanah yang secara ekslusif tidak dikuasai oleh mereka dimana secara tradisionil telah mempunyai akses terhadap kegiatan kegiatan, sub sistem dan tradisional mereka. Ayat (2) Pemerintah pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengindentifikasi tanah-tanah dimana secara tradisionil telah di diami oleh masyarakat dan dan suku asli dan untuk menjamin perlindungan efektif terhadap hak-hak kepemilikan dan hak mereka.
" Kami berharap kepada penegak hukum
Agar mencermati laporan kami untuk di tindak lanjuti dan bisa turun kelapangan melihat pakta yang sebenarnya" Ucapnya
Laporan ini kami tembuskan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia;
Bapak Ir. Joko Widodo, Presiden RI, Menteri Sekretaris Negara RI; Bapak Prof. Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia;
Bapak. Hadi Tjahjanto Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN);
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI;
Karowassidik Bareskrim Polri;
Kepala Kepolisian Daerah Jambi;
Di tempat terpisah Management PT.BSU saat di Konfirmasi melalui WhatsApp nya tentang pengaduan ini
Belum memberikan tanggapan, tutupnya.
(Tat)