Iklan

Kronologi Keterlibatan Irjen TM Dalam Kasus Narkoba

warta pembaruan
14 Oktober 2022 | 9:57 PM WIB Last Updated 2022-10-14T14:57:42Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Keterlibatan Irjen TM dan sejumlah anggota Polri dalam kasus transaksi peredaran narkoba jenis sabu ditetapkan melalui gelar perkara oleh Divpropam Polri, Jumat 14 Oktober pukul 10.00 WIB hingga 11.40 WIB. 

Gelar perkara dipimpin Sesrowaprof Divpropam Polri. Sedangkan peserta gelar terdiri dari Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri,Perwakilan Itwasum Polri,Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri dan para Akreditor Divpropam 

Hasil keputusan Sidang, terhadap para terduga 
1. Irjen Teddy Minahasa / Kapolda  Sumbar 
2. AKBP Doddy Prawira Negara / Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar
3. Kompol Kasranto / Kapolsek Kali Baru Tj Priok
4. Aiptu Janto Situmorang / Satnarkoba Jakbar
5. Aipda Achmad Darwawan / Polsek Kalibaru.

Peserta gelar perkara memutuskan dengan kesepakatan:
1. Pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggara Kode Etik Polri.
2. Kategori pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat
3. Dicatatkan dalam Catpers personel

Fakta-Fakta dalam gelar sebagai berikut:
- Berawal dari penangkapan masyarakat oleh Diresnarkoba PMJ atas nama :
1. Linda Pujiastuti 
2. Samsul Maarif /Arief
3. Ariel /Abeng 
4. Mai Siska
5. M Nasir / Daeng

Kemudian hasil pemeriksaan dan aliran barang bukti yang disita diketahui dan mengarah pada lima anggota Polri yang disebut sebagai terduga.  

Hasil pemeriksaan paminal sbb:
1. Bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 Kg narkoba jenis Sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022. Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar (persesuaian keterangan AKBP Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda)
2. Penyisihan BB dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 Kg Tawas.
3. Irjen Tedy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual Sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdr Linda (bukti chat WA dari Hp Sdri Linda)
4. Penjualan 2 Kg di awal karena keuangan Sdri Linda terbatas.
5. Bahwa ada penjualan Sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui temannya bernama Arief
6. Bahwa ada penerimaan uang dari Linda Pujiastuti kepada AKBP Dody PN melalui  Arief, dimana keterangan AKBP Dody PN sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah telah diserahkan pada Irjen Tedy Minahasa
7. Kemudian setelah BB 2 Kg Sabu dalam penguasaan Linda maka dijual kepada KP Kasranto.
8. Dalam penyidikan di PMJ ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumahnya antara lain AKBP Dodi PN sekitar 2 kg.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kronologi Keterlibatan Irjen TM Dalam Kasus Narkoba

Trending Now

Iklan