Iklan

KPK Jangan Letoy, Segera Periksa Haji Isam

warta pembaruan
06 Oktober 2022 | 3:14 PM WIB Last Updated 2022-10-06T08:14:49Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Nama Haji Isam  selalu menjadi sorotan karena sepak terjangnya yang fenomenal dan kontroversial. Salah satu kasus hukum yang menyeret namanya adalah mengenai suap pajak PT Jhonlin Baratama

Konsultan pajaknya, Agus Susetyo bahkan telah ditahan  sebagai tersangka penyuap eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji. 

Suap itu diberikan untuk menurunkan nilai pajak Jhonlin Baratama. Beberapa waktu lalu 4 eks karyawan Jhonlin Baratama dipanggil KPK dimintai keterangan dalam rangka pengembangan perkara.
Dalam persidangan kasus pajak, nama Haji Isam, disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10/2021).

Dalam BAP disebutkan, pada pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, terdapat permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10/2021).
Hal tersebut lantas dibenarkan oleh Yulmanizar. 

Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo. "Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yulmanizar. 

Dalam nalar sederhana tidak mungkin ada pengeluaran perusahaan sebesar sekitar Rp 35 M tanpa diketahui oleh owner-nya. 

Dalam salah satu tulisan yang dibikin Denny Indrayana hampir semua perusahaan di bawah PT Jhonlin Grup termasuk PT Jhonlin Baratama Beneficial Ownership (Peraih keuntungan akhir terbesar) nya adalah Haji Isam. Jadi sangat janggal soal kebijakan strategis pengeluaran uang besar tidak dia ketahui.

Namun hingga saat ini KPK belum juga meminta keterangan pada Haji Isam dengan memanggilnya padahal beberapa pernyataan pimpinan KPK dan jubirnya menyatakan membuka kemungkinan memanggil Haji Isam. Kami Gerakan Muda Pemberantasan Korupsi (GAMPAR) khawatir KPK takut dengan segala reputasi kehebatan yang dimiliki Haji Isam sehingga ciut untuk menyeretnya. 

Oleh karena itu pada hari ini Kamis 6 Oktober 2022 kami memberikan dukungan dan sekaligus menuntut KPK agar segera memeriksa dan menangkap Haji Isam terduga Otak suap pajak PT Jhonlin Baratama.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Jangan Letoy, Segera Periksa Haji Isam

Trending Now

Iklan