Wartapembaruan.co.id, Jambi - Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan, korban bernama AR (54) tewas bersimbah darah saat mengendarai kendaraan sepeda motor dan dihadang oleh tersangka
“Saat keluar dari pasar menggunakan sepeda motor, ditengah perjalanan pelaku langsung menghadang lalu menusukkan senjata tajam, pelaku langsung merampas emas dan uang tunai korban," ujarnya saat konferensi pers Kamis, 27 Oktober 2022
Kombes Pol Andri mengatakan, ada tiga pelaku dengan peran yang berbeda-beda, sebagai eksekutornya RD, ST yang mengendarai sepeda motor bersama RD sedangkan pelaku inisial N memberikan informasi tentang aktivitas korban
“Pada saat penangkapan RD melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya
Kerugian korban RD yaitu uang tunai Rp14.500.000 dan emas 1 kilogram yang ditaksir senilai Rp1,5 miliar dan ketiga tersangkah dikenakan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun
(M Rasyid)