Iklan

Dinas Perizinan Labuhanbatu Utara Bungkam Terkait Bangunan Indomaret Diduga Belum Miliki IMB Di Leidong

warta pembaruan
25 Oktober 2022 | 8:53 PM WIB Last Updated 2022-10-25T13:53:32Z


LABURA, Wartapembaruan.co.id -- Kepala Dinas Perizinan Labuhanbatu Utara bungkam atas bangunan Indomaret yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yang berada di Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Ledong, Kab.Labura Selasa(25/10/2022).

Diduga, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Utara tutup mata dengan pengusaha nakal yang berada di Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Saat di konfirmasi awak media via whatshApp kepala dinas perizinan satu atap Bpk. H.S Sormin menjelaskan, "bahwa bangunan indomaret yang barusan di resmikan 24/10/2022 memang belum memiliki izin, soalnya masih dalam pengurusan, katanya


Lanjutnya, dikarenakan adanya perubahan peraturan, IMB menjadi PBG sehingga sampai saat ini, izin bangunan belum juga dapat di terbitkan, tegasnya.

Mengenai pelanggaran yang telah terjadi atas selesainya bangunan tersebut yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB ) bahkan sampai telah diresmikan nya bangunan Indomaret yang di Pangkal Lunang, bapak kepala dinas perizinan berdalih dengan mengarahkan ke dinas PU dan juga Satpol PP labura. 

Dari keterangan KepalaDinas Perizinan ada upaya buang badan atas tugas dan tanggung jawab nya sebagai kepala dinas perizinan.

Sebagai kepala dinas perizinan Kabupaten Labuhanbatu Utara.Bpk H. S.Sormin sudah selayak nya menertibkan bangunan-bangunan liar yang ada di kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tanpa melihat, dan tebang pilih. Ini semua demi menertibkan bangunan-bangunan liar serta menjadikan efek jera kepada pengusaha nakal lainnya. 

Dalam undang undang "Pemilik bangunan gedung yang tidak mempunyai biar mendirikan bangunan gedung dikenakan hukuman perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005)".

Dan sudah seharusnya menindak dengan tegas para pengusaha nakal yang tidak taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.


(Albert Hutagaol)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinas Perizinan Labuhanbatu Utara Bungkam Terkait Bangunan Indomaret Diduga Belum Miliki IMB Di Leidong

Trending Now

Iklan