LABURA, Wartapembaruan.co.id -- Polemik perizinan usaha toko modern atau waralaba berlabel Indomaret di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara hingga kini terus bergulir, bahkan pihak Dinas Perizinan Kabupaten LABURA mengatakan, "Indomaret sudah di tutup!!"Beberapa hari yang lalu indomaret yang berada di Kualuh Leidong sudah di segel oleh pemerintah LABURA, tetapi hasil informasi di terima dari informan bahwa Indomaret Kualuh Leidong sudah beroperasi, apakah surat IMB sudah di keluarkan Dinas Perizinan?.
Dari informan yang tidak dapat disebut namanya mengatakan, bahwa Indomaret Kualuh Leidong Masih Beroperasi, "Bagaimana Pak, Apakah pihak indomaret dan dinas perizinan sudah melakukan transaksi (penyuapan)??
Ketika awak media WartPembaruan.co.id mengkonfirmasi melalui telpon seluler WhatsApp, bapak Dinas Perizinan mengatakan, "Saya tidak menerima suap, berbentuk apapun dan kami tidak dapat untuk Indomaret itu, pak Hutagaol!!". Tegasnya Pak Dinas Perizinan.
Dan, nomor bapak sudah saya kasih kepada yang bersangkutan, agar mereka menelepon bapak.
Indomaret Kualuh Leidong baru beberapa hari lalu sudah di segel, ternyata sudah beroperasi, dipertanyakan oleh awak media wartapembaruan.co.id.
Diduga, pihak indomaret yg berada di Kualuh Leidong telah memberikan/melakukan kontribusi kepada yang bersangkutan, agar bisa beroperasi kembali usaha Indomaret mereka.
Jika benar pengusaha dan dinas perizinan melakukan suap menyuap, akan di tindak lanjut ke arah hukum Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana suap-menyuap juga tetap diatur sebagai perbuatan yang dilarang di Indonesia sampai dengan saat ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTPK).
"Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun".
"Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun".
Kejadian yang cukup menyita perhatian khalayak ini pun menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari masyarakat Kualuh Leidong yang tak dapat disebutkan namanya.
“Harusnya pihak Dinas Perizinan tersebut, menunjukkan gelagat seperti ini patut dipertanyakan ada apa sebenarnya dengan proses perizinan Indomaret ini?” kata awak media Albert Hutagaol.
Dan, jika memang benar waralaba berlabel Indomaret tersebut tak memiliki izin baik IMB/PBG, NIB, hingga SLF, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas.
“Pemda LABURA jangan tutup mata dengan masalah ini, setahu saya proses pengurusan perizinan ini mudah dan gratis, masyarakat sebagai pelaku usaha kan cukup menyediakan dokumen yang menjadi persyaratan. Tapi kok, kejadian ini seolah menunjukkan ada yang tidak beres dalam pengurusan izin Indomaret ini,” tegasnya Albert Hutagaol.
Saya akan melakukan konfirmasi pihak Pemerintah Daerah hingga DPRD Kabupaten LABURA untuk lebih memperjelas dan mempertegas izin dari indomaret. Bahkan, dirinya meminta agar masalah ini disampaikan ke publik, agar publik bisa tahu bagaimana kebenaran dan alur dari perizinan.
“Saya mendesak Pemda dan DPRD LABURA agar segera menggelar RDP, hadirkan pihak Indomaret bersama Dinas Teknis. Supaya semuanya jelas, jangan sampai justru ini menghambat pelaku usaha untuk melakukan pengurusan perizinan,” Tandasnya.
(Albert Hutagaol)
“Harusnya pihak Dinas Perizinan tersebut, menunjukkan gelagat seperti ini patut dipertanyakan ada apa sebenarnya dengan proses perizinan Indomaret ini?” kata awak media Albert Hutagaol.
Dan, jika memang benar waralaba berlabel Indomaret tersebut tak memiliki izin baik IMB/PBG, NIB, hingga SLF, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas.
“Pemda LABURA jangan tutup mata dengan masalah ini, setahu saya proses pengurusan perizinan ini mudah dan gratis, masyarakat sebagai pelaku usaha kan cukup menyediakan dokumen yang menjadi persyaratan. Tapi kok, kejadian ini seolah menunjukkan ada yang tidak beres dalam pengurusan izin Indomaret ini,” tegasnya Albert Hutagaol.
Saya akan melakukan konfirmasi pihak Pemerintah Daerah hingga DPRD Kabupaten LABURA untuk lebih memperjelas dan mempertegas izin dari indomaret. Bahkan, dirinya meminta agar masalah ini disampaikan ke publik, agar publik bisa tahu bagaimana kebenaran dan alur dari perizinan.
“Saya mendesak Pemda dan DPRD LABURA agar segera menggelar RDP, hadirkan pihak Indomaret bersama Dinas Teknis. Supaya semuanya jelas, jangan sampai justru ini menghambat pelaku usaha untuk melakukan pengurusan perizinan,” Tandasnya.
(Albert Hutagaol)