LEBAK, Wartapembaruan.co.id -- Bupati Kabupaten Lebak Hj Iti Oktavia Jayabaya SE memberikan penjelasan dan arahan kepada para komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Pendopo Bupati Lebak, Jum'at 28/10/2022Dalam paparannya, putri sulung Tokoh Nasional Jayabaya itu menjelaskan tugas pokok dan fungsi Panwascam. Selain itu, di jelaskan tentang Prades yang merangkap sebagai komisioner Panwascam itu di tegaskan harus dapat memilih satu dari dua jabatan tersebut karena ada Surat Keputusan Menteri Pembangunan Desa dan surat edaran Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Menteri Pembangunan Desa melarang pendamping Desa dan Prades merangkap jabatan pada lembaga yang sumber dananya dari keuangan negara baik itu APBN dan APBD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Sementara surat edaran BPK Prades merangkap menjadi komisioner Panwascam Harus Memilih mengundurkan dari jabatan Prades dan harus mengembangkan uang gaji selama delapan tahun menjadi Prades kepada kas negara.
" Saya sampaikan pada komisioner panwascam yang rangkap jabatan dengan Prades harus memilih satu dari dua jabatan, kalau tidak maka sangsi pemecatan dari Prades dan harus mengembalikan uang gaji selama delapan tahun menjadi Prades kepada kas Negara", kata Bupati Lebak dalam pidatonya.
Sedangkan Eli Sahroni penggiat keadilan Lebak, mengklaim memiliki data sejumlah Komisioner Panwascam yang telah di lantik di Pendopo Bupati Lebak itu berasal dari pendamping Desa, PKH dan Prades. Diantaranya, ada nama Hambali Prades jabatan Kaur Ekbang Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana ,Juli pendamping PKH Kecamatan Gunung Kencana dan Umar Hidayat Pendamping Desa di Kecamatan Cileles dan nama lainya.
Menurut Eli Sahroni, Komisioner Panwascam lebih baik secepatnya menentukan sikap pilihan agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan baik secara finansial ekonomi dan hukum pada diri sendiri.
" Jelas sekali aturannya ada,baik surat keputusan menteri, DKPP dan surat edaran BPK yang mengatur tentang itu", kata Eli Sahroni
Eli Sahroni mengaku sedang menyiapkan dokumen tentang dugaan pelanggaran rekrutmen Komisioner Panwascam oleh Pokja seleksi Bawaslu Lebak dan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Lebak. Dokumen itu untuk dijadikan sebagai laporan atau gugatan yang akan di serahkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) , PTUN dan Ombudsman RI Pusat.
" Saya dan dua advokat hukum sedang menyusun dokumen lengkap untuk kepentingan hukum untuk laporan atau gugatan kepada pihak lembaga berwenang di tingkat pusat,dan untuk kepentingan peradilan hukum", kata Sandekala panggilan akrab Eli Sahroni.
Supriyanto
Wartapembaruan
Sedangkan Eli Sahroni penggiat keadilan Lebak, mengklaim memiliki data sejumlah Komisioner Panwascam yang telah di lantik di Pendopo Bupati Lebak itu berasal dari pendamping Desa, PKH dan Prades. Diantaranya, ada nama Hambali Prades jabatan Kaur Ekbang Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana ,Juli pendamping PKH Kecamatan Gunung Kencana dan Umar Hidayat Pendamping Desa di Kecamatan Cileles dan nama lainya.
Menurut Eli Sahroni, Komisioner Panwascam lebih baik secepatnya menentukan sikap pilihan agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan baik secara finansial ekonomi dan hukum pada diri sendiri.
" Jelas sekali aturannya ada,baik surat keputusan menteri, DKPP dan surat edaran BPK yang mengatur tentang itu", kata Eli Sahroni
Eli Sahroni mengaku sedang menyiapkan dokumen tentang dugaan pelanggaran rekrutmen Komisioner Panwascam oleh Pokja seleksi Bawaslu Lebak dan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Lebak. Dokumen itu untuk dijadikan sebagai laporan atau gugatan yang akan di serahkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) , PTUN dan Ombudsman RI Pusat.
" Saya dan dua advokat hukum sedang menyusun dokumen lengkap untuk kepentingan hukum untuk laporan atau gugatan kepada pihak lembaga berwenang di tingkat pusat,dan untuk kepentingan peradilan hukum", kata Sandekala panggilan akrab Eli Sahroni.
Supriyanto
Wartapembaruan