Wartapembaruan.co.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya, menyatakan berkas perkara kasus Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap (P21).
Setelah dinyatakan P21, berkas perkara, serta barang bukti dan 10 orang yang ditetapkan tersangka diserahkan kepada Kejaksaan pada hari ini, Senin (3/10/2022).
"Bahwa Proses sidik sudah selesai. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi,” ujar Pejabat Sementara Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Liston Marpaung.
Terkait tempat penahanan para tersangka tersebut, kata Liston, menunggu keputusan Jaksa. “Sudah tahap kedua, jaksa menentukan apakah dititip dimana. Kita tunggu keputusan jaksa,” jelas Liston.
Para tersangka tersebut termasuk pemimpin Kilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Berkasnya dipisah dengan tersangka lainnya.
Ia diprasangkakan persangkaan UU Organisasi Masyarakat, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan tersangka lainnya yaitu, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis dan Indra Fauzi.
Untuk diketahui, penangkapan organisasi ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video itu, tampak para peserta konvoi terdiri atas orang dewasa dan anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.