Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Kadisprindag Jambi : Bisa Dikenakan Sanksi Administrasi dan Pidana Penjara, Subsidi Gas 3 kg buat Rakyat banyak di permainkan oleh Pangkalan yang dipercayakan oleh Pertamina untuk di distribusikan ke masyarakat banyak dipermainkan oleh pangkalan Nakal untuk meraup keuntungan dengan menjual diatas Harga yang telah ditentukan oleh Pertamina, Minggu 16/10/2022.
Sulitnya mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg di Kota Jambi akhir-akhir ini, dimanfaatkan oknum pangkalan gas Elpiji 3 kg dengan menjual jauh di atas harga HET yang sudah ada di Pertamina.
Seperti yang dilakukan oleh pangkalan gas Elpiji 3 kg milik EK yang terletak di Jalan Rajawali I Kota Jambi.
Pangkalan ini terang-terangan menjual tabung gas elpiji 3 kg dengan harga 40.000/tabung, padahal HET 18.000/tabung.
“Subsidi Gas Tabung ini seharusnya dijual kepada masyarakat yang memiliki kartu kendali gas dengan harga 18.000/tabung, sebenarnya pihak pangkalan menjual tabung gas kepada pihak lain dengan harga yang cukup tinggi untuk meraup keuntungan.
Hal ini akan berimbas kepada kebutuhan Masyarakat yang berhak mendapat gas bersubsidi ini,” keluh salah satu warga.
Ia mengaku sering tidak kebagian tabung Gas di pangkalan tempat tinggal.
“Cepat sekali tabung gasnya habis. Bukan hanya saya, ibu-ibu disini juga sering komplain,” katanya.
Pangkalan “Nakal” Diancam Sanksi
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi, Yon Heri, melalui ponselnya menegaskan agen dan penjual gas 3 kg jika menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp 18.000/tabung, dapat dikenakan hukuman penjara dan sanksi administrasi .
“Pengecer dan agen yang terbukti menjual gas 3 kg di atas HET Rp 18.000 per tabung dapat dikenakan pidana. Sebab, tindakan tersebut melanggar hukum demi memperoleh keutungan besar,” ujarnya.
Hal ini terjadi karena persediaan gas 3 kg di pangkalan dan agen di kota Jambi belakangan ini seharusnya cukup jika pendistribusiannya tepat sasaran.
“Kami minta pengecer dan agen agar penjualan gas elpiji 3 kg di atas HET dihentikan. Bila terbukti masih menjual di atas HET kita akan melakukan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sebab, lanjut dia, gas elpiji 3 kg dicari bagi orang miskin alias tidak mampu untuk PNS dan kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas, serta pengusaha UKM beromset Rp 1 juta per hari.
“Pemicu kelangkaan gas 3 kg di kota Jambi selama ini karena penyampaian bahan bakar subsidi tersebut, tidak tepat sasaran. Gas elpiji subdisi digunakan rumah tangga kaya, PNS, dan pengusaha UKM,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Disperindag Kota Jambi, akan mengawasi ketat pendistribusian gas 3 kg di tingkat pangkalan dan agen di daerah ini, sehingga penyebarannya tepat sasaran.
Disperindag Kota Jambi juga mengimbau agar para konsumen yang merasa dirugikan atas ulah oknum pangkalan dan agen dilaporkan segera, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak berwajib.
“Gas elpiji 3 kg ini merupakan barang subsidi yang sudah ada pengawasannya, kita juga berkoordinasi dengan PT Pertamina, terutama dalam penindakan terhadap pangkalan dan agen yang nakal,” pungkasnya.
Sumber: Ali