LABURA, Wartapembaruan.co.id -Bagi pihak yang ingin mendirikan bangunan, baik rumah tempat tinggal ataupun perkantoran, wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Setiap masyarakat yang mendirikan bangunan wajib mempunyai izin, baik itu rumah tempat tinggal, perumahan, maupun bikin aula atau gedung. Yang bersifat membangun harus punya izin dulu. Kalau sudah punya izin pelaksanaan atau IP, baru boleh membangun,"
Disinggung adanya bangunan tambahan yang dibikin pada gedung atau bangunan yang mengantongi izin, serta berapa lama waktu pengurusan IMB.
"Kalau ada penambahan bangunan, dia harus masukkan permohonan dulu."
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Kewajiban setiap orang atau badan yang ingin mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Secara singkat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini dibutuhkan dan sangat bermanfaat untuk beberapa hal, di antaranya :
1. Bangunan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
2. Meningkatkan nilai jual bangunan atau rumah.
3. Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan.
Syarat berkas untuk transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
Sanksi Jika Tidak Memiliki IMB
Sayangnya, sebagian masyarakat masih ada yang beranggapan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidaklah terlalu penting. Padahal dengan membangun atau merenovasi bangunan tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan.
Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangun atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB.
Merujuk pada Pasal 115 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, bahwa setiap pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan.
Jadi, jangan sampai kemalasan Anda mengakibatkan masalah hukum di masa depan.
Dari hasil pantauan awak media wartapembaruan.co.id beserta Tim LSM PENJARA Pak Julhadi Simanjuntak dilapangan bahwa bahwa bangunan tersebut tidak mengantongi Surat IMB inisial A di desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten LABURA.
Awak media dan Tim LSM PENJARA Pak Julhadi Simanjuntak telah melayangkan surat ke dinas perizinan LABURA telah memberikan penjelasan, "Kami sudah memberitahukan kepada Dinas PU LABURA, jika bangunan tersebut tidak mengantongi izin IMB kami akan hentikan proses bangunan tersebut!!" Melalui telepon seluler WhatsApp jelasnya, Jumat 20/10/2022 sore.
Ketua LSM PENJARA Pak Julhadi Simanjuntak, mengatakan, kami akan memantau perkembangan dari dinas perizinan LABURA, tegasnya!!.
(Albert Hutagaol)