Iklan

Advokat Johnny Situwanda,SH.MH, Sebagai Kuasa Hukum Konsumen Djoko Husi Somasi Pengembang Proyek Metro Stater Depok yang Disinyalir Mangkrak

warta pembaruan
06 Oktober 2022 | 3:25 PM WIB Last Updated 2022-10-06T08:25:28Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id  - Advokat Johnny Situwanda, SH.MH, Somasi Pengembang proyek  Metro Stater Depok yang disinyalir mangkrak dan penyebabnya masih tak kunjung selesai kapan dibangunnya lokasi itu, kendati telah dibebaskan lahannya sejak beberapa tahun lalu, dan telah dipasarkan propertinya yang dijanjikan akan dibangun " Kamis 6 Oktober 22.

Dalam hal ini  PT Andyka Investa sebagai pengembang sekaligus pihak yang menawarkan properti rumah toko (ruko) di Depok Metro Stater, hal itu pernah disomasi oleh salah seorang pembeli ruko bernama Djoko Husi dan  Somasi ini yang kedua dilayangkan Djoko melalui kuasa hukumnya Advokasi Johnny Situwanda.SH.MH.

Johnny mengatakan Kami sudah melayangkan somasi/teguran kepada direktur PT Andyka Investa dan pihak penanggung jawab Projet Metro Stater dan tentunya kami mengharapkan permasalahan yang timbul ini dapat diselesaikan dengan baik juga dana pembelian ruko yang sudah dibayarkan oleh klien kami kepada PT Andyka Investa mencapai miliaran rupiah untuk dapat segera dikembalikan kepada klien kami," ujar Johnny, Kamis (6/10/2022).

Perlu diketahui Djoko sendiri membeli dua unit ruko total dengan sebesar Rp.8 miliar dan dari harga tersebut, Djoko baru membayar sekitar Rp1,8 miliar "Saat ini kami sedang menunggu itikad baik dari PT Andyka Investa," kata Johnny.

Sebagai Kuasa Hukum Djoko Husi kata Johnny Pihaknya,meminta kepada  PT Andyka Investa untuk segera mengembalikan uang kliennya dan apabila itu tidak dilakukan pihaknya akan  menempuh jalur hukum dan kami akan berupaya mempailitkan perusahaan tersebut " Jelasnya.

Oleh karena itu "Kami memohon kepada PT Andyka Investa/Metro Stater untuk segera menyelesaikan permasalahan klien kami
dengan baik', sebelum klien kami menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata hingga gugatan kepailitan," kata Johnny.

Diketahui, proyek Depok Metro Stater berdiri di lahan seluas 2,6 hektar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Proyek dibangun dengan perjanjian bangun guna serah (BGS) dalam 30 tahun. Pemkot Depok sendiri melakukan MoU hanya untuk terminal terpadu ini dan setelah rampung pengelolaan dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Adapun Depok Metro Stater digarap PT Andyka Investa, anak perusahaan Trivo Group. Selain terminal, di lokasi itu rencananya dibangun hunian dan kawasan komersial " Tutupnya. ( Red ).

Nara sumber : Advokasi Johnny Situwanda. SH.MH
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Advokat Johnny Situwanda,SH.MH, Sebagai Kuasa Hukum Konsumen Djoko Husi Somasi Pengembang Proyek Metro Stater Depok yang Disinyalir Mangkrak

Trending Now

Iklan