ROKAN HULU, Wartapembaruan.co.id – Mendapat Informasi adanya tindak pidana (TP) Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Kapolsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK dengan sigap memerintahkan Personilnya untuk meringkus Pelaku, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 20.30 Wib."Kami mengamankan JH di Warung miliknya di KM 37 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (17/9/2022)
Lanjut Fauza, adapun Barang Bukti (BB), Satu Unit Handphone Realme warna Cream dengan silikon bertuliskan Fila dan Uang Tunai Sebesar Rp 60.000.
Awalnya, penangkapan, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 18.00 Wib, Kanit Reskrim mendapat informasi dari Masyarakat di KM 37 Desa Mahato sering terjadi perjudian jenis Togel
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK
Selanjutnya, dengan cepat Kapolsek memerintahkan, Personilnya untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi yang didapat.
Kemudian, Kanit Reskrim bersama dengan Anggota berangkat ke KM 37 Desa Mahato
Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib, ditemukan saat itu satu orang laki-laki yang mengaku berisial JH sedang duduk di warung miliknya dan menunggu pesanan Nomor Togel dari pembeli
Setelah ditanyai apakah sudah ada yang memesan nomor kepadanya saat itu JH menjawab "Sudah Ada Pak melalui SMS"
Selanjutnya pihak kepolisian mengamankan Satu Unit Hand Phone merk Realme warna Cream dengan Silikon bertuliskan FILA di dalamnya ditemukan uang sebesar Rp.60.000, diduga Uang pembelian togel.
" JH dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Mardiono.
"Tersangka dijerat dengan Pasal
303 KUH Pidana," pungkas Kasubsi Sihumas.
(Joh/Humas Polres Rohul)