Kabupaten Bekasi, Wartapembaruan.co.id --Kepala Desa (Kades) Sukamantri. pembangunan jalan lingkungan yang memakai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2019 Diduga tidak tepat sasaran dalam mengalokasikan anggaran tersebut.
Fakta dilapangan pembangunan jalan lingkungan yang di bangun pada tahun 2019. menggunakan dana APBN di tanah milik pribadi. sang oknum kades.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-PEKA) soroti pembangunan jalan lingkungan tersebut, yang dibangun pada tahun 2019, yang Lokasi nya di dalam lingkungan Rumah kepala desa. Sebut saja Kosasih A,MK biasa di sapa Lurah Eko.
HB. Team infestigasih LSM-PEKA. berkomentar kepada awak media. Pada Rabu 07/09/2022.
Terkait jalan lingkungan yang diduga dibangun di tanah milik kades Eko. Memakai dana APBN pada tahun 2019 terlihat di Prasasti.
Saya pikir itu sudah menyalahi aturan. Padahal Masih banyak jalan yang rusak parah pada tahun itu.
Di wilayah desa nya Itu sich kalau kata saya sudah mementingkan pribadi sendiri. padahal di tahun itu sudah memasuki masa Covid 19.
Yang mana pemerintah menganjurkan di setiap anggaran. dana desa maupun APBN untuk kepentingan masyarakat, bukan membangun jalan. bisa dikata pembangunan jalan itu untuk kepentingan pribadi bukan untuk umum.
Untuk selanjut nya. saya dari LSM PEKA, akan mengkonfirmasi kepada Insfektorat atau langsung Bersurat kepada kemendes.
untuk segera turun kelokasi desa Sukamantri Cek kebenaran nya. dan segera periksa kades Eko. Apabila ada penyimpangan dan menyalahi aturan. dalam membangun dan menggunakan Dana Desa maupun dana APBN. Ujar HB,
Awak media mencoba mengkonfirmasi Via WhatsApp. Pak Wahyu, selaku Kementrian Desa. Soal pembangunan jalan lingkungan yang titik nya di lokasi Lingkungan Rumah sang Kades.
Ia membalas. Buat Tertulis bang. Dengan titik Lokasi dan Dokumentasi nya, jawab Wahyu).
(Mulis/Eric)