KENDAL, Wartapembaruan.co.id - Jajaran Polsek Cepiring Polres Kendal berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai tersangka dalam tindak pidana judi togel online berinisial S (45) pada Kamis (8/9/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB di sebuah rumah Desa Korowelang Anyar RT 01/02 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa di daerah Korowelang Anyar Kecamatan Cepiring yang sudah resah dengan maraknya perjudian secara online.
"Tersangka S (45) berhasil diringkus di sebuah rumah di Desa Korowelang Anyar RT 01/02 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal pada Kamis (8/9/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB," terang AKP Agung Setio Nugroho.
"Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/IX/2022/Polda Jateng/Res Kendal/Sek Cepiring tanggal 8 September 2022, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cepiring langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil kita amankan dan tertangkap tangan sedang melakukan judi togel.
"Kita menyita barang bukti dari tersangka berupa, satu unit handphone merk Nokia TA 1192, bolpoint warna hitam, kertas penjualan togel HK, kertas rekapan penjualan HK, papan kertas pengeluaran HK Sidney dan uang tunai sebesar Rp 55 ribu,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cepiring guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (HS)