Semarang, Wartapembaruan.co.id - Bergabungnya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tak perlu dipersoalkan, sebab Kasus Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi bukanlah kasus korupsi."Bergabungnya Febri dan Rasamala haruslah dilihat secara positif. Dengan keterlibatannya sebagai pengacara FS dan PC akan berdampak pada kemurnian fakta pada peristiwa tersebut, sebab Febri dan Rasamala tak mungkin merekayasa peristiwa dan membuat pembelaan dengan cara melawan hukum," kata Hasanuddin Koordinator Siaga 98 kepada media, Kamis (29/9/2022).
Integritasnya akan membuat optimisme pada pengungkapan peristiwa hukum tersebut.
"Kami,Siaga 98, tidak melihatnya dari sisi lain, selain integritas dan profesionalismenya akan berpengaruh positif pada posisi pembuktian, bukan pada soal keadilan," tegas Hasan.
Meskipun pelaku juga berhak mendapatkan keadilan. Jadi, kritik teman-teman Febri dan Rasamala yang sama-sama eks KPK (Novel Baswedan dkk) tidaklah tepat dan cenderung tidak memahami kedudukan pengacara sebagai bagian penegak hukum juga, serta cenderung diskriminatif, sambungnya.
"Mestinya permintaan mundur tersebut ditujukan kepada Bambang Widjajanto (Eks Pimpinan KPK) yang seringkali terlibat membantu koruptor dan berhadap-hadapan dengan institusi yang pernah membesarkannya (KPK)," tuturnya..
Jadi tidak ada konflik of interest yang dilakukan Febri dan Rasamala, berbeda dengan Bambang Widjajanto.
"Secara moral, Febri dan Rasamala masih on the track, setidaknya dalam peristiwa FS dan PC," tutup Hasan.