Iklan

Reformasi Sistem Pensiun dan THT

warta pembaruan
05 September 2022 | 7:27 PM WIB Last Updated 2022-09-05T12:27:40Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Program Jaminan Pensiun adalah bagian dari Program Jaminan Sosial. Pasal 28H UUD 1945 mengamanatkan seluruh rakyat berhak atas jaminan sosial. Oleh karenanya Program Pensiun adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, baik untuk pekerja, pejabat, PNS, TNI, Polri maupun masyarakat lainnya.

Namun dalam pelaksanaannya, Pemerintah belum membuka akses kepesertaan jaminan pensiun untuk pekerja informal sehingga jaminan pensiun hanya untuk pekerja formal yaitu untuk Pejabat Negara, PNS, TNI Polri, dan karyawan swasta. Demikian juga jaminan Pensiun belum bisa dinikmati Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena UU ASN tidak memberikan hak pensiun bagi PPPK.

Menurut Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, seecara regulasi, memang masih ada diskriminasi akses kepesertaan dalam pelaksanaan jaminan pensiun ini. Demikian juga dengan proses pelaksanaannya, ada perbedaan pelaksanaan program pensiun ini diantara pekerja swasta, PNS, TNI Polri dan pejabat negara ini.

Mengacu UU SJSN dan UU BPJS junto PP No. 45 Tahun 2015, program pensiun pekerja formal swasta dimulai sejak 1 Juli 2015 yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, sementara itu PNS dan Pejabat Negara termasuk anggota DPR dikelola oleh PT. Taspen, dan bagi TNI Polri dikelola oleh PT. Asabri.

Saat ini program Pensiun bagi PNS dan Anggota DPR sedang “digugat” oleh Menteri Keuangan, yang dinilai memberatkan APBN. Tentunya keluhan Ibu Menkeu ini bukanlah hal baru karena sudah beberapa waktu lalu pensiun PNS dan anggota DPR ini dipertanyakan oleh Menteri Keuangan.

Demikian juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan *Wamenaker) menyatakan, pemerintah harus berani dan bersikap tegas kepada anggota DPR yang telah pensiun alias tidak terpilih lagi. Sikap tegas itu adalah dengan menghapus uang pensiun kepada anggota DPR yang telah pensiun, karena hal itu dinilai sangat membebani keuangan negara.

"Keluhan Ibu Menteri Keuangan dan Pak Wakil Menteri Ketenagakerjaan memang benar dan oleh karenanya harus ada reformasi program pensiun bagi PNS dan Pejabat negara seperti anggota DPR, sehingga ke depan pembayaran pensiun bagi mereka tidak menjadi beban APBN," ujar Timboel Siregar, di Jakarta, Senin (5/82022).

Timboel menjelaskan, isi Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengamanatkan penggabungan program pensiun yang dikelola PT. Taspen dan PT. ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk reformasi pengelolaan jaminan pensiun untuk seluruh pekerja Indonesia. Namun putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 65 inkonstitusional, membuat reformasi jaminan pensiun untuk PNS, TNI Polri dan Pejabat Negara tidak berjalan.

"Oleh karenanya, saya mendorong, Pemerintah harus memastikan program Pensiun PNS, TNI-Polri dan Pejabat Negara seperti anggota DPR dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan skema yang sama, yaitu PNS TNI-Polri, dan pejabat negara seperti anggota DPR membayar iuran, dan Pemerintah sebagi pemberi kerja juga membayar iuran. Hal ini diterapkan di program Pensiun bagi pekerja swasta," jelas Timboel.

Adapun iurannya harus dihitung secara aktuaria dengan memastikan manfaat yang akan diterima para PNS, TNI Polri dan pejabat negara tersebut pada saat memasuki masa pensiun adalah layak, untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka di masa pensiun, yang diterima setiap bulan (manfaat pasti), tambahnya.

Jadi, lanjut Timboel, harus ada iuran yang dibayar Pemerintah dan para PNS, TNI Polri dan pejabat negara tersebut. Dan tentunya juga harus ditentukan minimal masa iur untuk mendapatkan manfaat pensiun secara manfaat pasti, yaitu mendapatkan manfaat uang tunai secara bulanan sampai meninggal, dan untuk pasangannya dalam persentase tertentu bila sudah meninggal.

Bila skema pensiun anggota DPR saat ini, yang baru menjabat anggota DPR lima tahun lalu tidak terpilih lagi, langsung mendapatkan pensiun manfaat pasti hingga meninggal, pastinya akan memberatkan APBN. Kalau pun anggota DPR membayar iuran untuk pensiunnya, seharusnya iurannya didasari pada persentase tertentu dari upahnya.

Demikian juga PNS yang tidak bayar iuran pensiun tentunya akan memberatkan APBN. APBN terus membayar pensiun para PNS yang memasuki masa pensiun, bukan dari potongan upahnya selagi mereka jadi PNS. Seharusnya seluruh pekerja pemerintah wajib membayar iuran pensiun selagi produktif, yang akan menjadi tabungan pensiunnya di masa tua.

Selain Program Pensiun, tentunya ada program Tunjangan Hari Tua (THT) yang juga akan mendukung kesejahteraan PNS dan pejabat negara seperti anggota DPR di masa pensiun nanti, yang akan dibayarkan secara lumpsum (pembayaran sekaligus pokok dan pengembangannya). Di program ini pun iuran THT seharusnya minimal disamakan dengan pekerja swasta yang membayar iuran sebesar 2 persen dan pemberi kerja membayar 3,7 persen dari upah.

Jadi selagi bekerja, seluruh pekerja dan pejabat negara membayar iuran Pensiun dan THT (JHT)-nya, dan Pemerintah maupun pengusaha sebagai pemberi kerja juga ikut mengiur untuk kedua program tersebut.Pengelolaan pensiun dan THT/JHT di BPJS Ketenagakerjaan bermakna strategis agar seluruh pekerja dan pejabat negara tersebut tetap bisa melanjutkan pembayaran iuran Pensiun dan THT/JHT-nya walaupun mereka beralih pekerjaannya dari PNS/TNI Polri ke swasta, swasta ke PNS/TNI Polri, swasta menjadi anggota DPR, atau anggota DPR menjadi karyawan swasta karena tidak terpilih lagi.


Keberlanjutan pembayaran iuran ini yang akan memastikan pekerja swasta, PNS, TNI Polri dan pejabat negara memiliki tabungan pensiun dan JHT/THT nya lebih baik lagi sehingga di masa pensiunnya mereka tetap bisa hidup layak.


"Jadi menurut saya, keluhan Ibu Menteri Keuangan dan Pak Wakil Menteri Ketenagakerjaan harus direspon dengan serius oleh Pemerintah dengan melakukan reformasi atas sistem pensiun dan THT PNS/TNI-Polri dan Pejabat Negara seperti anggota DPR," pungkas Timboel Siregar. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Reformasi Sistem Pensiun dan THT

Trending Now

Iklan